Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28) warga Dusun X Desa Paya Pinang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Sebelumnya korban ditemukan tewas didalam rumahnya dan diduga gantung diri.
Petugas telah mengamankan dua orang diduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing pria berinisial HJ alias K (51) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan seorang wanita berinisial SW alias S (44) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu Sore (4/7) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 462 / VII / 2021 / SU / RES T. TINGGI / SPKT TT Tgl 01 Juli 2021.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 21.15 WIB, pelaku HJ Alias K dan istri pelaku SW Alias S mendatangi korban dirumah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan pelaku SW. Dan hal tersebut dibenarkan oleh korban, sehingga pelaku HJ Alias K menjadi marah dan terjadilah pekelahian antara pelaku dan korban.
Kemudian saat itu perkelahian dilerai oleh saksi Samsul Bahri Pane dan setelah dilerai korban pergi meninggalkan tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Muhmad Evri dan memberitahukan bahwa dirinya telah berkelahi dengan pelaku HJ Alias K, kata Kasubbag.
Kasubbag melanjutkan, usai berkelahi kemudian pelaku HJ alias K pergi mengambil linggis sedangkan pelaku SW pergi pulang kerumahnya. Setelah itu pelaku menjemput pelaku SW dan kemudian mencari korban. Dan setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi, kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban.
“Dan kemudian korban berlari ke arah rumahnya, namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Korban.diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia, kemudian pelaku HJ alias K dan SW mengangkat dan membawa korban ke rumah korban dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri bukan karena dianiaya,” jelas Kasubbag.
Setelah kedua pelaku meninggalkan rumah korban, dan keesokan harinya Saksi Muhammad Evri mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dan telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati informasi jika pelakunya adalah HJ alias K dan SW alias S yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Jumat malam (2/7),” ujar Kasubbag Iptu Agus Arianto.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah linggis, satu unit sepedamotor, pakaian dan tali dari potongan kain. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post