Tebingtinggi | Konstruktif.id
Personil Sat Narkoba Polres Tebingyinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Lk VI Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Minggu (4/7).
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sigiyarso SiK, didampingi Kasat Nakoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arinto, Rabu (7/7) membenarkan penamgkapan pelaku.
Menurut Kasubag Humas, bahwa pelaku ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, dan diketahui pelaku bernama Zainal Amri (40) merupakan warga Jl Simalungun Gang Flamboyan Lk VI Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram, dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik transparan kecil kosong,” kata Kasubag Humas.
Juga dijelaskan Kasubag Humas, kronoligis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Jl Simalungun Gg Flamboyan Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di dalam sebuah rumah, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Zainal Amri , dari dalam saku celananya petugas menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Di belakang televisi di dalam kamar rumah yang mana total berat dari 2 (dua) bungkus diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik transparan kecil kosong disamping televisi didalam kamar rumah. Lalu pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan merupakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubag Humas. (Samsudin Slitonga).
Discussion about this post