Tebingtinggi | Konstrktif.id
Telah di lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (12/8) sekira pukul 17.00 WIB, Jl AMD Lk I Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kadubag Humas Iptu Agus Arianto, kepada wartawan Sabtu (14/8) membenarkan penangkapan pelaku.
Dijelaskannya, bahwa pelaku bernama Joko Pronoto (27) Jl AMD Lk I Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,66 gram, 40 (empat puluh) buah plastik klip transparan kosonng 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) lembar plastik polibag warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk nokia model RM-1035 warna hitam.
Sedang kronologis kejadiannya yakni pada Kamis (12/8) sekira pukul 17.45 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya yang beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, sehingga meresahkan warga.
Lalu petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud. Setelah sampai di alamat yang dimaksud sekira pukul 18.00 WIB, petugas Sat Narkoba melihat pelaku sedang duduk dibangku dibawah pohon ceri dipinggir jalan.
Petugas Sat Narkoba memperkenalkan diri sebagai polisi dan menanyakan identitas pelaku dan diketahui bernama Joko Prinoto.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar pelaku duduk dan petugas menemukan plastik polibag warna hitam, setelah diperiksa diketahui isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop dan menemukan juga 1 (satu) unit HP dalam kantong celana yang dipakai pelaku. Untuk plastik polibag yang berisi diduga sabu tersebut ditemukan petugas tepat di atas tanah dengan jarak sekitar 1 meter dari posisi pelaku duduk saat diamankan.
Petugas menanyakan kepada pelaku perihal kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasubag Humas. (Samsudin Silitong) .
Discussion about this post