SIMALUNGUN | Konstruktif. Id
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) memberi somasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu berkaitan dengan pemberian pakaian adat yang diberikan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Menurut Gemapsi, pemberian pakaian adat tersebut terindikasi satu bentuk dugaan suap atau gratifikasi dilakukan Bupati Simalungun kepada kejaksaan. Di sisi lain yang secara langsung maupun tidak langsung nantinya akan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi sekretarisnya Jahenson Saragih menyampaikan, bahwa surat Gemapsi nomor: GEMAPSI/123/Som/XI/2021 telah dilayangkan sebagai bentuk somasi kepada Kajatisu.
Isi suratnya antara lain sehubungan dengan pemberian seperangkat pakaian adat Simalungun oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga kepada Kajatisu pada 27 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Gemapsi menyampaikan somasi atau teguran.
Bahwa seperangkat pakaian adat (gotong/penutup kepala) yang dihadiahkan tersebut adalah karya seni yang mempunyai nilai ekonomis dan hanya bisa disematkan secara simbolis oleh lembaga pemangku adat Simalungun dalam hal ini Partuha Maujana Simalungun, dengan syarat-syarat tertentu.
“Sehingga pemberian dan penyematan seperangkat pakaian adat yang dilakukan oleh Bupati Simalungun tersebut adalah merupakan bentuk penghinaan kepada IBN Wiswantanu dan pelecehan terhadap masyarakat adat Simalungun,” kata Anthony dalam keterangan persnya, Selasa (9/11) sore.
Saat ini Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga kata dia, bersama beberapa oknum pejabat pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Simalungun sedang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Diantaranya dugaan korupsi dana BOS berupa penjualan spanduk, foto Bupati Simalungun, dugaan korupsi Sekda Simalungun Esron Sinaga dan dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou.
“Pemberian seperangkat pakaian adat sebagaimana kami sebutkan di atas diduga adalah merupakan bentuk pemberian suap oleh pejabat negara, Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Simalungun di satu sisi dan penerimaan gratifikasi oleh IBN Wiswantanu di sisi lain yang secara langsung maupun tidak langsung nantinya akan terkait dengan penangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Simalungun,” kata Anthony.
Berdasarkan hal tersebut, Gemapsi kata dia, meminta IBN Wiswantanu dapat mengembalikan seperangkat pakaian adat Simalungun tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat somasi ini diterima.
Dikatakan, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka Gemapsi akan melaporkannya sebagai bentuk dugaan suap atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi penegak hukum terkait.
Terkait somasi ini, pihak Kejatisu belum berhasil dimintai tanggapan atau keterangan resmi. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post