Pematangsiantar | Konstruktif.id
Advokat Daulat Sihombing, SH MH dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum dari Penggugat, an Poniyem Sitanggang, memenangkan gugatan melawan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar selaku Tergugat, dalam perkara wanprestasi atau ingkar janji pembelian hak sewa atas dua unit kios yang akan dibangun sebagai Pasar Melanthon Siregar di areal eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar.
Dalam perkara No 16/Pdt GS/2021/PN Pms tertanggal 08 Nopember 2021, yang diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran Tergugat), Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum PD PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus sebesar Rp.361.500.000, terhitung sejak perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap.
Posisi Kasus
Daulat Sihombing menjelaskan, perkara ini diajukan ke pengadilan karena PD PAUS tidak memenuhi kewajibannya untuk merealisasikan pembangunan 2 (dua) unit kios yang telah diperjanjikan kepada Penggugat.
Padahal, penggugat telah melunasi pembayaran pembelian hak sewa kios tersebut sebesar Rp 361.500.000.
Lebih lanjut diterangkan Daulat, timbulnya perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat diawali dari adanya informasi publik yang diluncurkan PD PAUS Kota Pematangsiantar pada tahun 2014, yang saat itu dipimpin oleh Herowhin Sinaga selaku Direktur Utama, tentang rencana perusahaan membangun sebuah pasar modern semi mall berlantai 3 (tiga) bernama Pasar Melanthon di lokasi eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar.
Atas bujuk rayu dari Tergugat, Penggugat terpengaruh untuk membeli hak sewa atas dua unit kios, yang dilakukan dengan 4 (empat) kali pembayaran yang dibuktikan dengan kwitansi tanda terima uang masing-masing Rp 10 juta pada 08 Desember 2014, Rp 20 juta pada 08 Desember 2014, Rp 165.750.000 pada 19 Mei 2015 , dan Rp 165.750.00 pada 19 Mei 2015.
Jual beli hak sewa kios tersebut kemudian diikat dengan Akte Perjanjian Pemesanan Kios yang dibuat di hadapan Notaris Robert Tampubolon SH.
Pasca perjanjian jual beli tersebut, ternyata Tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Penggugat berkali-kali telah mempertanyakan kejelasan perjanjian dimaksud kepada Tergugat, termasuk mengirimkan somasi melalui kuasa hukum, supaya uang pembelian kios tesrebut segera dikembalikan, namun tidak mendapat penyelesaian.
Daulat mengatakan, karena nilai kerugian yang dialami Penggugat dalam perkara ini di bawah Rp 500 juta, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana.
Dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut agar hakim menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 483.800.000 dan menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik tergugat sah dan berharga.
Namun dalam amar putusannya, hakim hanya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, salah satunya menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat secara sekaligus sebesar Rp.361.500.000.- (Tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post