SIMALUNGUN | Konstruktif. Id
Dari dua lokasi berbeda, SH (41), warga Kecamatan Bandar dan SF (40), warga Kecamatan Bosar Maligas, ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Selasa (30/11).
“Saat ini keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik,” kata Plh Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah Batubara kepada wartawan, Rabu (1/12) sore.
Awalnya, Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap SH dari Kampung Kucingan, Kecamatan Bosar Maligas sekitar pukul 09.00 WIB dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,68 gram.
“Terdiri dari 13 bungkus. Kemudian, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat,” papar perwira satu balok tersebut.
Selanjutnya, SH diinterogasi dan mengaku, narkotika jenis sabu yang ditemukan dipasok seorang rekannya, SF. Selanjutnya, Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SF.
“Ditangkap dari Kampung Seberang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, setengah jam setelah SH ditangkap. Tepatnya sekira jam 09.30 WIB,” terang Plh Kasi Humas tersebut.
Sementara, barang bukti yang ditemukan dari dalam kamarnya berupa narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram. Terdiri dari dua bungkus plastik klip transparan.
“Hasil interogasi, SF mengaku memperoleh sabu tersebut dari Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Keduanya dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post