SIMALUNGUN | Konstruktif. Id
DPD IPK Kabupaten Simalungun membentuk Lembaga Bantuan Hukum atau LBH. Nantinya sayap organisasi ini berperan memberikan bantuan hukum bagi kader dan masyarakat.
Ketua DPD IPK Simalungun Martogi Sinaga secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) LBH pada Jumat (3/12) di Sekretariat IPK Simalungun, kompleks Griya Ruko Siantar Estate Jalan Sang Nawaluh, Kecamatan Siantar.
Ditunjuk sebagai Direktur LBH IPK Simalungun adalah Andre Dosdy Ananta Saragih, yang secara langsung menerima SK dimaksud.
Martogi mengatakan, dengan adanya LBH ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada para kader DPD IPK Simalungun dan masyarakat di 32 kecamatan.
“Setiap kader IPK dan juga masyarakat yang menginginkan bantuan hukum agar didampingi dengan baik. Jangan kita pilih-pilih, sebab semua sama di mata hukum. Semua yang kita lakukan itu bukan hanya jadi kata-kata manis saja, tapi harus IPK jadikan karya nyata,” katanya.
Direktur LBH DPD IPK Simalungun Andre Dosdy Ananta Saragih menyampaikan terima kasih kepada Martogi Sinaga yang memberikan kepercayaan kepadanya.
“Kami akan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada seluruh kader IPK Simalungun dan semua elemen masyarakat di Kabupaten Simalungun,” katanya.
Andre mengatakan, ke depannya LBH juga akan memberikan sosialisasi hukum kepada kader-kader DPD IPK Simalungun, demi memahami koridor hukum di Indonesia.
Susunan pengurus LBH DPD IPK Simalungun yang menerima SK, yakni Direktur LBH Andre Dosdy Ananta Saragih, Divisi Advokasi Laurensius Sidauruk, dan Frengki Darmawanto Sinaga. Divisi Litigasi Buyung Irawan Tanjung, dan Kepala Operasional Ransen Firdaus Napitu. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post