SIANTAR | Konstruktif. Id
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dari keempatnya, polisi berhasil menyita total 78 gram lebih sabu pada Sabtu (11/12) siang sampai malam jam 23.00 WIB.
Masing-masing yang ditangkap adalah Achmad (33), warga asal Desa Lobu Tua, Kabupaten Tapanuli Utara dan rekannya Rahmat (26), warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Saat itu kami dapat informasi pelaku Achmad membawa narkoba jenis sabu mengendarai Toyota Vios BK 1301 GI melintas di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara,” ujar Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan.
Memburu informasi itu, Kasat memerintahkan anggotanya berangkat melakukan penyelidikan. Sampai di Jalan Kabu-kabu, mobil pelaku Achmad ditemukan dan langsung memberhentikan secara paksa.
“Mobil yang dibawa pelaku Achmad digeledah. Dari tas sandang warna coklat yang dipakainya ada ditemukan 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 HP Oppo dan uang Rp 210 ribu,” katanya, Selasa (14/12) pukul 19.30 WIB.
Kepada polisi, Achmad mengakui masih ada menitipkan sabu kepada temannya, Rahmat. Selanjutnya, berangkat melakukan pencarian dan tiga jam berselang Rahmat berhasil diciduk dari kediamannya di Desa Pohan Tonga.
Dari kamar polisi menemukan 1 buah gulungan plastik yang di dalamnya ada 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik biru berisi 1 unit timbangan digital, dan 1 buah sendok pipet.
“Ada juga uang Rp 224 ribu dan 1 HP merk Vivo. Kemudian pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Sipahutar, Simpang Situri-turi, Desa Lobu Siregar, Kabupaten Tapanuli Utara,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, dari pengakuan pelaku, pihaknya pun berangkat ke lokasi sesuai informasi tersebut. Ternyata benar, sampai di rumah pelaku, pihaknya kembali menemukan 1 buah plastik warna merah jambu di dalamnya ada lima paket sabu.
Sabu itu ditemukan bersama 1 buah timbangan digital. Adapun berat total sabu yang diamankan dari pelaku Achmad kata Kasat sebanyak 69,60 gram. Sedangkan dari pelaku Rahmat totalnya 3,08 gram dan keduanya mengakui dapat sabu dari LM.
“Jadi, waktu dikembangkan kepada LM, anggota kami belum berhasil menemukannya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua pelaku diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna pemeriksaan,” beber Kasat.
Usai membawa dua pelaku tersebut, pihaknya kembali menerima informasi dari informan ada seorang lelaki yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu, Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Tanpa pikir panjang, kemudian anggotanya berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang diinformasikan, polisi menemukan sebuah rumah yang dicurigai.
Rumah itu dimasuki dan melihat seorang lelaki di ruang tamu yang langsung ditangkap. Lelaki itu, yakni Dodo (26), warga Kelurahan Sukamaju. Saat itu juga, Dodo yang melihat kehadiran polisi langsung membuang sesuatu.
Polisi menyuruh Dodo untuk mengambilnya. Setelah diambil, ternyata 1 paket sabu. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit HP merk Vivo. Dodo yang tak berkutik kemudian mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar.
Kamar Dodo didatangi dan ditemukan di atas meja di dalam kamar, yaitu 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak magnum berisi 2 paket sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu.
“Dodo mengaku seluruh narkotika yang ditemukan itu miliknya dengan berat 1,01 gram. Dia juga mengaku sabu diperoleh dari Arman. Namun dilakukan pengembangan, dia belum tertangkap,” jelas Iptu Rudi Panjaitan.
Masih kata Kasat, selang beberapa jam membawa Dodo ke Polres Siantar, anggotanya berhasil mengamankan Arman, yakni pengedarnya Dodo tak jauh dari lokasi pertama di Jalan Farel Pasaribu. Dari kantong jaket sebelah kiri yang digunakannya disita 2 paket sabu yang dibalut sobekan plastik.
Kemudian ditemukan 1 unit HP merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu. Serta 1 buah plastik klip berisi 4 paket sabu dari dalam kap bodi samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI miliknya. Arman mengakui masih menyimpan sabu.
“Disimpan di rumahnya di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Arman kami bawa ke rumahnya dan disana lah dia mau menunjukkan semua barang haram miliknya termasuk peralatan lengkap untuk mengisap sabu,” tambahnya.
Barang bukti itu, yaitu 1 buah dompet warna kuning yang di dalamnya ada 1 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Untuk total berat sabu keseluruhan miliknya, yakni sebanyak 5,52 gram.
“Arman mengakui membeli sabu dari P. Tapi saat dilakukan pencarian, dia belum kami temukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama Arman dibawa ke kantor untuk selanjutnya kami lakukan pengembangan,” tutur Kasat Iptu Rudi Panjaitan. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post