SIANTAR | Konstruktif. Id
Dikibusi warga karena bawa narkoba jenis sabu, Sigit, warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kini harus mendekam di sel penjara milik Polres Siantar. Dia ditangkap pada Senin (13/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Ceritanya, saat itu tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari warga. Petugas langsung berangkat menuju lokasi, tepatnya di rumah Sigit.
Sampai di sana, Sigit terlihat sedang duduk di teras samping rumah. Melihat polisi datang, dia langsung berlari ke dalam. Polisi mengejar dan menemukannya di dalam kamar.
Kedua tangan Sigit langsung diberikan gari. Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan interogasi dan Sigit menunjukkan sejumlah barang bukti di atas meja, tepat di samping tempat duduknya sebelum dia ditangkap.
Masing-masing 1 unit HP merk Oppo dan 1 buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya ada lima paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,76 gram serta uang sebanyak Rp 300 ribu.
“Sigit ngaku sabu miliknya. Kepada kami, dia bilang beli sabu dari rekannya berinisial D. Setelah itu kami kembangkan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, Kamis (16/12) malam jam 18.30 WIB via telepon.
Hanya saja sambung Kasat, saat dilakukan pencarian kepada D, pihaknya belum berhasil menemukannya. Berikutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan Sigit dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk diproses.
“Akan kami kembangkan, butuh waktu lagi mengungkap kasus tersebut,” tegas Iptu Rudi Panjaitan, seraya mengatakan Sigit dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post