SIMALUNGUN | Konstruktif. Id
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi sikap tegas Kapolres Simalungun dalam penanganan kasus anak di wilayah hukumnya.
Arist menyebutkan, kasus kejahatan anak di Kabupaten Simalungun tergolong tinggi.
Kendati demikian, Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto sigap merespons penanganannya.
Salah satu dugaan kekerasan dialami bocah berusia 9 tahun, ditangani Polres Simalungun selama setahun ini dan telah menuai titik terang di mana terduga pelaku sudah diamankan.
“Seyogianya penanganan kasus anak tidak boleh sampai selama itu jika alat bukti sudah terpenuhi. Namun saya menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun dan terjawab bahwa mereka menangani dengan penuh kehati-hatian, sehingga proses lama.
Pun begitu, penanganan kasus tersebut telah ada kepastian hukum, di mana terduga pelaku sudah diamankan,” sebut Arist, Selasa (28/12) ditemui di Sapadia Hotel, Kota Siantar.
Dengan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami bocah sembilan tahun, Komnas PA memberikan apresiasi kepada Polres Simalungun.
“Kami apresiasi Polres Simalungun pimpinan AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang tidak bermain-main dalam menangani kasus anak. Oleh karenanya, Komnas PA memberikan ganjaran penghargaan kepada sejumlah personel Unit PPA Satreskrim,” terangnya.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menyatakan berkas kasus dugaan kekerasan fisik anak berusia 9 tahun telah lengkap.
Oleh karena itu, kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012, pihaknya telah menyerahkan NS, terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses selanjutnya.
“Kami terus meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal itu sesuai arahan bapak Kapolres. Terima kasih juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang mana telah memberikan penghargaan,” pungkasnya. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post