Pematangsiantar | Konstruktif.id
Tiga orang yang menamakan diri sebagai Dewan Penasehat PSSSI&B Pematang Siantar mengadakan musyawarah dan Bona Taon 2022 PSSSI&B Pematang Siantar tanpa sepengetahuan dan seijin Pengurus Harian PSSSI&B yang sah yang diketuai Pardomuan Nauli Simanjuntak SH.
Terhadap tindakan illegal dan yang berpotensi merusak tatanan organisasi PSSSI&B Pematang Siantar ini, Ketua Umum PSSSI&B Periode 2016 – 2022, membuat Pernyataan Sikap.
“Bahwa kegiatan yang berlangsung pada hari Minggu (13/2), saya anggap Tidak Sah (liar) karena tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme yang lazim dilaksanakan dalam rapat periodisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART PSSSI&B Pematang Siantar,” ujar Pardomuan Nauli Simanjuntak dalam pernyataannya, Senin (14/2).
Adapun yang menjadi alasan penolakan terhadap musyawarah dan kegiatan organisasi yang tidak sah tersebut, disebutkan Pardomuan dengan alasan Surat undangan dibuat/ditandatangani oleh oranf yang menamakan diri sebagai Dewan Penasehat yang sebenarnya tidak ada dan tidak dikenal dalam struktur kepengurusan PSSSI&B Kota Pematang Siantar.
“Kita tidak mengenal Dewan Penasehat. Yang ada adalah penasehat yang tidak memiliki kekuasaan untuk mengundang dan melaksanakan rapat maupun kegiatan,” ujar Pardomuan.
Lebih jauh Pardomuan mengatakan bahwa Penasehat PSSSIB Kota Pematang Siantar tidak memiliki Kop Surat dan Sekretariat tersendiri.”
Dijelaskannya bahwa oknum Penasehat yg menandatangani undangan tersebut tidak seluruhnya ada dalam struktur penasehat sebagaimana SK kepengurusan.
“Alasan penasehat sudah pernah memberikan pandangan dan nasehat kepada pengurus tidak pernah terjadi sampai saat ini,” tegas Pardomuan.
Menurut hasil rapat pengurus PSSSIB Kota Pematang Siantar dengan sebagian besar pengurus sektor-sektor pada 23 Desember 2021 disepakati mengenai periodisasi dilaksanakan menunggu waktu yg lebih tepat.
Kekhawatiran oknum Dewan Penasehat dimungkinkannya terjadi penyimpangan kekuasaan jika tidak segera dilaksanakan periodisasi, merupakan pernyataan yg berlebihan.
“Sesungguhnya tidak ada muatan KEKUASAAN di dalam menjalankan roda organisasi PSSSI&B dimanapun. Ini organisasi sosial kemargaan bukan politik. Selama ini adalah melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan adat yang lazim dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan juga dalam mekanisme kepengurusan bukan si soli-soli, akan tetapi marsoring-soring (bergiliran),” tegas Pardomuan.
Kekhawatiran oknum penasehat ini juga sangat tidak dapat diterima akal sehat, sebab sampai saat ini keharmonisan, soliditas antar pengurus PSSSI&B Kota Pematang Siantar dan pengurus sektor masih berjalan dengan baik.
Menutup pernyataannya, Pardomuan mengharapkan kepada seluruh pengurus dan anggota PSSSIB Kota Pematang Siantar agar bersikap positif, tenang, menunggu dilaksanakannya proses periodesasi yang sesuai dengan mekanisme organisasi dan sah.
Surat pernyataan tampak ditandatangani oleh Pardomuan Nauli Simanjuntak SH sebagai Ketua Umum dan Ramly Simanjuntak sebagai Sekretaris Umum. (Gabriel Simanjuntak).
Discussion about this post