Medan | Konstruktif.id
Diduga menipu dan bergelar Profesor seorang Pendeta yang juga mengaku Ahli Anatomist Tubuh, ESKT dilaporkan ke Polrestabes Medan pada hari Sabtu, 30 April 2022.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu rumah tangga berumur 70 tahun yang bernama Rosdiana Munthe. Diketahui ESKT sebagai Terlapor berdomisili di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
Ibu Rosdiana Munthe mengaku awalnya pada tahun 2017 membeli obat-obatan dari ESKT, kemudian ESKT menawarkan kepada Ibu Rosdiana untuk menjadi distributor Obat-obatan tersebut dan menawarkan keuntungan sebesar 7%. Karena ESKT mengaku-ngaku sebagai Profesor, pendeta dan ahli anatomi tubuh, Ibu Rosdiana kemudian percaya dan menyerahkan uang kepada ESKT secara bertahap berjumlah total Rp. 205.000.000 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah) yang dituangkan dalam 5 (lima) lembar kuitansi.
Namun sampai laporan Polisi dibuat, ESKT sebagai Terlapor tidak juga memberikan obat-obatan dan vitamin yang sudah dibayarkan oleh Pelapor tersebut.
“Saya sudah memberikan somasi melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH&Rekan kepada Terlapor sebanyak dua kali, bahkan Pengacara saya tersebut dengan iktikad baik sudah mendatangi ESKT, saya sudah memberikan waktu sampai tanggal 31 Januari 2022 kepada ESKT untuk mengembalikan uang saya, namun ESKT tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga saya melaporkan ESKT ke Kepolisian dengan dugaan melakukan penipuan penggelapan,” ujar Rosdiana Munthe kepada Konstruktif.id.
Menurut Ibu Rosdiana, dianya memang pernah membeli obat-obatan dari ESKT, namun kemudian ESKT yang mengaku-ngaku sebagai Profesor Anatomi Tubuh dan juga mengaku Seorang pendeta tersebut kemudian menawarkannya untuk menjadi distributor obat-obatan herbal dan vitamin yang katanya dari Kanada, namun setelah uang diberikan yang dibuktikan dengan 5 lembar kuitansi yaitu tertanggal 13 November 2017 sebesar 50 juta rupiah pada tanggal 23 November 2017 sebesar 40 juta rupiah pada tanggal 28 November 2017 sebesar Rp7.000.000 pada tanggal 28 November 2017 sebesar 40 juta rupiah dan kemudian pada tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp5.000.000 yang dibubuhi dengan meterai dan ditandatangani oleh ESKT, namun sampai hari ini obat-obatan dan vitamin tersebut tidak diberikan oleh ESKT.
Saat Rosdiana Munthe menunjukkan kuitansi kepada awak media, terlihat jenis-jenis obat yang dipesan adalah produk tonic usus, produk oil sendi dan clear toxin, tonic untuk cancer, 700 butir calsium tulang pengapuran, dan vitamin tulang. Terlihat jelas bahwa kuitansi yang ditandatangani oleh Terlapor ESKT tertulis dengan nama Terlapor yaitu Prof. Pdt. ES KT., S.Pd., ANT.
Pelapor menduga gelar Profesor tersebut palsu dan dimanfaatkan oleh Terlapor untuk memperdaya korbannya. Rosdiana menduga bisa saja ada korban lainnya yang tertipu seperti dirinya.
“Saya berharap Terlapor diproses oleh Kepolisian sehingga tidak ada korban lain yang tertipu oleh Pelapor, dan saya percaya penegak hukum akan memproses laporannya tersebut,” tutup Rosdiana. (Sarman Sariono S).
Discussion about this post