Pematangsiantar, Konstruktif.id
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Asisten III Drs Pardamean Silaen MSi menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2022, dengan agenda Pemandangan Umum Tujuh Fraksi atas Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Pematangsiantar terhadap Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat dilaksanakan di Gedung Harungguan Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (4/7/2022) sore.
Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Mangatas M Silalahi dan Ronald D Tampubolon.
Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar diawali Fraksi Nasdem, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, dan Fraksi Demokrat.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yaitu Fraksi Nasdem. Fraksi ini menyebutkan, setelah mempelajari dan menganalisa pengantar Nota Keuangan Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021, maka Fraksi Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan beberapa catatan dan pertanyaan kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar.
Poin-poin yang disampaikan yakni, sesuai LHP BPK tahun 2021, kendala dan hambatan yang ada dalam pencapaian target kinerja adalah kurangnya sumber daya manusia di Pemerintah Kota Pematangsiantar, baik kuantitas maupun kualitas.
Sementara belanja operasional untuk mendukung pelayanan yang baik sangat besar, yaitu belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang terealisasi Rp676.954.092.561. Karenanya, Fraksi Nasdem memohon penjelasan.
Selanjutnya, realisasi PAD Kota Pematangsiantar Tahun 2021 dari retribusi daerah sebesar Rp9.225.642.008,00 (atau 63,76 persen). Fakta ini menerangkan Pemerintah Kota Pematangsiantar kurang optimal dalam mengelola potensi yang ada di Kota Pematangsiantar. Kemudian, belanja APBD sebagai motor penggerak pembangunan di Kota Pematangsiantar. Ketepatan jadwal belanja merupakan awal baik dalam melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya jadwal belanja APBD terlambat dari semestinya.
Lalu, tanggal 2 April 2022 DPRD Kota Pematangsiantar telah melaksanakan Rapat Paripurna untuk Pengusulan Pendefenitifan Status Wali Kota Pematangsiantar. Namun sampai saat ini belum terjadi pelantikan Wali Kota Pematangsiantar.
“Kami mencermati adanya deskripsi dan keterangan angka-angka pada nota keuangan atas rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar TA 2021 yang berbeda penyajiannya. Padahal deskripsi dan keterangan angka-angka yang sama,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan anggaran dan realisasi APBD TA 2021, pos anggaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa adalah penyumbang SILPA terbesar di tahun 2021, yaitu Rp63.857.365.000,00. Data ini menerangkan perencanaan program dan kegiatan di OPD tidak dilakukan dengan baik.
Poin lainnya, strategi dan prioritas APBD Kota Pematangsiantar salah satunya adalah menggerakkan pertumbuhan sektor riil dan investasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui BUMD. Hal ini terkait PD PAUS yang sampai saat ini tidak jelas konsep rancangan bisnisnya.
Terakhir, masih terbatasnya sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kepada masyarakat, sehingga berdampak kepada kurang pedulinya masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Turut hadir, Asisten II Pemko Pematangsiantar Zainal Siahaan SE MM, para Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar, para anggota DPRD Pematangsiantar, dan sejumlah OPD Pemko Pematangsiantar. (Singli Siregar)
Discussion about this post