Simalungun, Konstruktif.id
DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan DPRD Simalungun dalam pendapat akhir delapan fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Simalungun Pamatang Raya, Jumat (29/7/22).
Rapat Paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, dan dilanjutkan Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang, didampingi Wakil Ketua DPRD Sastro Joyo Sirait, serta dihadiri para anggota DPRD Simalungun.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, para asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.
Ke-8 fraksi DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhirnya di awali oleh Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Jon Radikalmen Sidauruk, kemudian Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Junita Veronika Munthe, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Johanes Sipayung, dan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Bonauli Rajagukguk.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Jamesron Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Suriawan, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawaty Sirait dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Edy Sumanto.
Pada prinsipnya, masing-masing fraksi menyatakan, agar Bupati Simalungun menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keunagan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2021, dan dapat menerima/menyetujui Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun.
Atas Persetujuan DPRD Simalungun, Bupati Simalungun diwakili wakil bupati dan DPRD Simalungun diwakili wakil-wakil ketua menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan wakil bupati mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, fraksi-fraksi, komisi-komisi, panitia kerja (Panja), badan anggaran (Banggar) DPRD Simalungun telah melalukan pembahasan dengan bersemangat dan sungguh-sungguh.
Di samping itu, DPRD Simalungun juga memberikan masukan, saran dan pendapat yang pada akhirnya menerima dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, begitu juga dengan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2021.
“Selanjutnya, draf Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi untuk ditetapkan menjadi Perda, dan untuk semua rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI akan kami tindak lanjuti,” kata wakil bupati.
(Singli Siregar)
Discussion about this post