Simalungun, Konstruktif.id
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Oknum ASN berinisial CS (57) itu merupakan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Dia diamankan dari tempat persembunyiaanya di sekitar Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sabtu (30/7/22). Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/V/2021/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Mei 2021.
Kata Ari melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8/22), penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika di salah satu rumah kontarakan yang berada di sekitar Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Ia menjelaskan, kasus penggelapan itu berawal pada, Rabu 17 Februari 2021, dengan terlapor (tersangka) berinisial CS warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Waktu itu, CS datang ke rumah korban berinisial DM (63) warga Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, untuk menyewa mobil dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan. Tersangka CS berhasil menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalik dengan plat BK 1092 WL, dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama satu bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021.
Saat habis masa sewa yakni pada, Rabu (17/3/21), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis. DM sudah berulangkali menelpon CS agar mobil tersebut dikembalikan, namun CS tidak mengembalikannya. Kemudian, korban yang mulai curiga mulai mencari keberadaan tersangka dengan pergi ke rumahnya, tetapi rumah tersebut sudah kosong. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun. (Singli Siregar)
Discussion about this post