Pematangsiantar, Konstruktif.id
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Penutupan Sidang Paripurna ke VII DPRD Kota Pematang Siantar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027. Dalam rapat tersebut, Wali Kota Susanti mengajak untuk mengawal Ranperda RPJMD menjadi Perda.
Penutupan Sidang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan Laporan Hasil Panitia Khusus DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda Kota Pematang Siantar terhadap RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, yang dibacakan Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar Eka Hendra.
Disampaikannya, sesuai dengan penugasan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2022 pada tanggal 13, 15, 16, dan 18 Agustus 2022 kepada Panitia Khusus DPRD Kota Pematang Siantar untuk membahas Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, telah dibahas antara lain: Nota Pengantar Wali Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027; Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027; dan Nota Jawaban Wali Kota Pematang Siantar atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar pada 13 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata Eka Hendra, Panitia Khusus DPRD Kota Pematang Siantar telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Hasil Panitia Khusus DPRD Kota Pematang Siantar yakni: Panitia Khusus DPRD meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk melaksanakan RPJMD sebagai acuan dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya menjadi pedoman untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); RKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD, maka program pemerintah daerah yang disusun dalam RKPD harus konsisten dengan program, indikator kinerja, serta Perangkat Daerah (PD) Penanggung Jawab yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Hal ini bertujuan agar janji politik kepala daerah kepada masyarakat yang disampaikan berupa visi, misi, dan program prioritas dapat diwujudkan sesuai harapan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemko Pematang Siantar untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang dicapai secara optimal dan realistis yang dapat dicapai dalam jangka waktu satu atau dua tahun, dikarenakan adanya rencana Pilkada serentak Tahun 2024; Dalam poin mengingat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan agar lebih disempurnakan, khususnya untuk penulisan lembaran negara, lembaran daerah, dan tambahan lembaran negara;
Dalam Bab Ketentuan Umum terdapat penambahan 1 poin yaitu setelah ayat 19 dicantumkan satu ayat tentang pengertian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), “Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah RTRW Kota Pematang Siantar”; serta
Bab V ketentuan lain-lain Pasal 6 dihapus.
Kemudian dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Wali Kota Pematang Siantar dengan DPRD Pematang Siantar. Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam Pendapat Akhir dan Pidato Penutupannya, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pematang Siantar atas pelaksanaan Sidang Paripurna ke VII Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027.
“Dari berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui, pertanyaan, saran dan pendapat yang disampaikan anggota Dewan yang terhormat. Baik pada saat penyampaian pandangan umum dan bersama dengan Panitia Khusus, menunjukkan semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda sampai terlaksananya persetujuan bersama pada hari ini. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi,” katanya.
Dilanjutkannya, masih ada tahapan ke depan yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan RPJMD menjadi Peraturan Daerah, yaitu evaluasi akhir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Register Peraturan Daerah oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk itu, mari kita bersama mengawal sampai Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pematang Siantar untuk lima tahun ke depan. Kerjasama yang baik ini terus kita jaga dan menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan ke depan, yang semuanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Pematang Siantar sesuai visi pembangunan mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” ajaknya.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, diminta agar menyelesaikan Rancangan Akhir Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald Tampubolon, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP,
para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dan para camat se-Kota Pematang Siantar. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post