Pematang Siantar, Konstruktif.id
Kota Pematang Siantar salah satu kota perlintasan menuju kawasan wisata Danau Toba menjadi sangat penting untuk mendukung program pemerintah pusat dalam hal pembangunan di bidang pariwisata sebagai skala Kawasan Pariwisata Skala Nasional (KSPN). Untuk itu program KSPN haruslah didukung oleh pemerintah daerah yang berada dekat dengan kawasan Danau Toba.
Kota Pematang Siantar sebagai kota yang berdekatan dengan kawasan Danau Toba, sangat penting berperan serta dalam pengembangan Danau Toba dengan mendukung berdirinya tempat hiburan, cafe, bar, restoran, dan klub malam yang merupakan suatu hal positif dalam peningkatan ekonomi dan mendukung pembangunan pariwisata Danau Toba.
Dengan berdirinya tempat hiburan seperti cafe, bar, restoran, karaoke, klub malam, dapat juga menyerap tenaga kerja dan memajukan perekonomian suatu kota. Begitu juga halnya dengan berdirinya Koin Bar dan KTV yang berada di Jalan Lintas Siantar – Parapat. Kota Pematang Siantar.
Dalam hal ini, Koin Bar dan KTV sangat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di bidang pariwisata, hiburan, dan ekonomi kreatif untuk dapat pulih dan bangkit pasca pandemi Covid-19 melanda.
Semakin banyak bidang bisnis yang terbuka, semakin banyak pula terbukanya lapangan pekerjaan. Seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM/IKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bahwa untuk mendukung program pemerintah tersebut, maka berdirilah Koin Bar dan KTV pada tahun 2021 di Kota Pematang Siantar. Saat ini Koin Bar dan KTV telah memiliki izin-izin usaha, baik itu mengenai lokasi usaha maupun menyangkut jenis minuman beralkohol yang dijual di Koin Bar, adapun jenis izin yang telah dimiliki meliputi :
1. Perizinan berusaha berbasis resiko dengan nomor induk berusaha ; 1269000702873 (Karaoke, Bar, Klub Malam).
2. Perizinan berusaha berbasis resiko, sertifikat standar ; 12690007028730001 (Bar).
3. Perizinan berusaha berbasis resiko, sertifikat standar ; 12690007028730002 (Klub Malam).
4. Perizinan berusaha berbasis resiko, sertifikat standar ; 12690007028730003 (Karaoke).
5. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor 27092210311272012 (Klub Malam).
6. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor 25072210311272002 (Bar).
7. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor ;2709221031127013 (Karaoke).
8. Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor ; 2809220112720016, tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha Koin Bar di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara oleh Lidia Tri Putri Pangaribuan.
9. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) PB-UMKU ; 126900070287300030001.
10. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nomor Pokok Berusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol.
Pihak manajemen Koin Bar dan KTV yang diwakili PH Koin Bar, berharap dengan berdirinya Koin Bar dan KTV dapat mendukung program pembangunan pariwisata Danau Toba sebagai KSPN dengan singgahnya wisatawan lokal dan wisatawan luar negeri untuk datang berlibur ke Kota Pematang Siantar. (*/Singli siregar)
Discussion about this post