Pematang Siantar, Konstruktif. id
Sebanyak 416 orang buruk pabrik rokok di Kota Pematang Siantar menerima Bantuan Modal Usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Bantuan sebesar Rp2.400.000 kepada masing-masing buruh tersebut diserahkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely di halaman Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Senin (19/12/2022) pagi.
Penyaluran Bantuan Modal Usaha DBH- CHT kepada 416 buruh pabrik rokok tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin (19/12/2022) dan Selasa(20/12/2022) di Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Jalan Cempaka Nomor 2 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat.
Happy Oikumenis saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan, dari data yang telah diterima berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok, sebanyak 416 orang buruh pabrik rokok tersebut telah memiliki usaha sampingan rumah tangga. Kemudian, telah dilakukan verifikasi agar tidak adanya tumpang tindih dalam menerima bantuan langsung tunai lainnya. Sehingga layak mendapatkan bantuan modal usaha.
dr Susanti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Happy Oikumenis mengharapkan bantuan modal usaha tersebut digunakan tepat sasaran dan tujuan. Sehingga dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi serta meningkatkan modal usaha UMKM yang telah dilaksanakan selama ini.
“BLT DBH-CHT ini disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematang Siantar. Ini merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah Kota Pematang Siantar yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” terangnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan SPd MH melaporkan, Penerimaan DBH-CHT, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai dengan bidang kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik rokok dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan melaksanakan Program Kegiatan Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat buruh pabrik rokok dengan Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021.
Sedangkan maksud dilaksanakan pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh pabrik rokok, serta meningkatkan keterampilan kerja melalui Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari DBH CHT Kota Pematang Siantar.
Adapun Penerima Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari DBH-CHT adalah buruh pabrik rokok di Kota Pematang Siantar yang berjumlah 416 orang dan telah diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat Nomor 460/2984/Dinsos P3A/XI/2022 perihal Hasil Verifikasi dan Validasi untuk Menghindari Terjadinya Tumpang Tindih dengan Penerimaan BLT Lainnya.
“Dan seluruh penerima telah membuat surat pernyataan bahwa mereka mempunyai Usaha sampingan (UMKM) yang diketahui oleh lurah masing-masing, dan akan menggunakan bantuan modal usaha yang diterima untuk meningkatkan UMKM yang mereka kelola,” sebutnya.
Selanjutnya, dr Susanti diwakili Happy Oikumenis Daely bersama Herbet Aruan, dan perwakilan Bank Sumut Pematang Siantar, perwakilan Direktur PT STTC, Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution, serta beberapa pimpinan OPD di jajaran Pemko Pematang Siantar menyerahkan secara simbolis Bantuan Modal Usaha bersumber dari DBH-CHT kepada beberapa perwakilan buruh pabrik rokok. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post