Pematangsiantar – Konstruktif.id | Bank Sumut yang berada di jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diduga persulit Konsumen atau nasabah PT Bank Sumutnya sendiri. Pasalnya dalam surat pengumuman yang ditempelkan didinding kaca dan bangun Bank Sumut berbunyikan
Pengumuman
Sehubungan dengan hari Libur Tahun Baru 2022 dan tutup buku tahun 2022, dengan ini disampaikan jadwal kegiatan operasional layanan transaksi PT.Bank Sumut adalah sebagai berikut,
1. Tanggal 30 Desember 2022 Bank beroperasi secara terbatas, Bank Hanya melayani setoran khas dan penerimaan Negara
2. Tanggal 02 Januari 2023 Bank Beroperasi secara Normal.
Hormat Kami
Manajemen PT. Bank Sumut
Dalam bunyi surat pengumuman poin 1 tersebut sangat merugikan pihak Nasabah. Hal tersebut disampaikan salah seorang Nasabah Bank Sumut V.Sinaga kepada Konstruktif.id. V.Sinaga Kamis ( 29/12/2012) mengatakan kalau pengumuman tersebut sangat dan sangat merugikan dirinya, karena dirinya akan menarik uang ratusan juta pada tanggal 30 mendatang, akan tetapi hal tersebut tidak akan terlaksana karen pengumuman tersebut mengikat Nasabah hanya bisa melayani transaksi setoran khas.
” Pada poin satu tersebut sudah sangat jelas, kalau Nasabah hanya bisa menyetor kas saja, dan tidak dapat melakukan transaksi tarik Tunai. Kan ini sudah merugikan kami.” Kata V.Sianaga.
Dan kejanggalan surat tersebut juga tampak pada surat pengumuman tersebut dimana pengambilan tahun baru yakni tahun 2023 bukan tahun 2022, ditambah lagi dengan tidak adanya tanda tangan atau stampel yang menguatkan kalau surat tersebut memang dikeluarkan oleh PT. Bank Sumut.
Jadi V.Sinaga menjelaskan kalau Surat pengumuman yang dikeluarkan tersebut asal jadi dan tidak berkekuatan untuk diterapkan.(Rio/Red)
Discussion about this post