Simalungun, Konstruktif.id
Perjuangan tim gabungan yang dibentuk guna menangkap 5 (lima) para tersangka yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan kembali membuahkan hasil. Setelah banyak melakukan pengejaran dan proses penyelidikan, tidak kenal lelah dan pantang menyerah tim gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun kembali berhasil menangkap 1(satu) tersangka lagi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.”Benar tim gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan, “kata Kapolres, Kamis (23/2/2023)
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHP Pidana. Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB dengan dibantu Personel Polres Tapanuli Utara.
Sebelumnya tim gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga tim langsung melaksanakan penyelidikan pada hari Rabu 22 februari 2023 sekitar Pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pencarian tim kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, Personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang (21), “dari ke 5 (lima) tersangka yang berhasil melarikan diri. “Saat ini sudah berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku dan 1 (satu) lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHP Pidana,”ujar AKBP Ronald.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di nomor 0813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516. Dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri, “himbau Kapolres Simalungun. (*/Bob Simanjuntak)
Discussion about this post