Simalungun, Konstruktif.id
Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun komit memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tugas di Kabupaten Simalungun. Dua pria dari tempat berbeda, dalam waktu satu hari 09 Mei 2023, diamankan ke markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum.
Kapolres AKBP Ronald C.F Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono Kamis (11/5), mengatakan penangkapan oleh tim Opsnal Satres Narkotika tersebut hasil dari tindaklanjut informasi masyarakat. SW (46) seorang pria yang merupakan warga Emplasmen Embong, Kecamatan Panei Tonga Kabupaten Simalungun berhasil diamankan dari Dusun I, Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun yang memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Sedangkan ditempat yang berbeda AA (23) warga Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun memiliki sabu-sabu seberat 0,19 gram berhasil diamankan dari Jln. Asahan Km. 22 Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. “Kedua pria tersebut berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di hari yang sama yaitu pada satu hari 09 Mei 2023, dan kini guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya, “ucap AKP Adi. (*/Bob Simanjuntak)
Discussion about this post