- Bahwa Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar juga cenderung diskriminatif dalam memperlakukan klien kami selaku calon pangulu dikarenakan mulai dari proses pemilihan dilaksanakan hingga dengan Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar menetapkan Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak sebagai pemenang dalam Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar, Panitia tidak memberikan salinan dokumen apapun kepada klien kami sebagai bentuk tranparansi dan profesionalisme Pantia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar
- Bahwa berkenaan dengan itu, tanggal 07 Juni 2023 Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengagendakan Pelantikan Serentak Pangulu Terpilih di 248 Nagori dan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak juga turut diikutsertakan untuk dilantik meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Pangulu terpilih dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah melampirkan dokumen persyaratan yang dimaksudkan oleh Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022;
- Bahwa saat ini juga perkara tersebut diatas telah teregistrasi di PTUN Medan dengan Perkara Reg Nomor : 83/G/2023/PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan;
- Bahwa disamping itu, kami juga sudah pernah mengirimkan surat kepada Bupati Simalungun yang pada pokoknya memita agar Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak tidak diikutsertakan dalam Pelantikan Pangulu Serentak tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Bahwa sehubungan dengan itu, secara tegas sekali lagi kami meminta kepada Bupati Simalungun agar menunda sementara dan/atau tidak mengikutsertakan Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak dalam Pelantikan Pangulu Serentak yang telah diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2023;
- Bahwa adapun permintaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari adanya tumpang tindih hukum apabila dikemudian hari gugatan kami dikabulkan di PTUN Medan dan menganulir Sdr. Maralo Martoloneus Simanjuntak sebagai Pangulu terpili Nagori Mariah Bandar serta guna adanya kepastian hukum yang berkeadilan;
Dalam hal ini sepri juga menambahkan setidaknya masih ada 4 Calon Pangulu/Kades terpilih hasil Pilpanag 15 Maret 2023 di Kababupaten Simalungun yang masih bersengketa di PTUN Medan.
Dan Sepri juga meminta lebih baik Bupati Simalungun jangan dulu melakukan pengesahan (menerbitkan SK) dan menunda sementara pelantikan keempat Pangulu tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
” Itu jauh lebih bijaksana guna terciptanya keadilan bagi para pihak dan adanya kepastian hukum bagi pangulu terpilih dalam melaksanakan Tugasnya” ungkap Sepri(Rio/Red)
Discussion about this post