Pematangsiantar, Konstruktif.id
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber (DPC-PJS) Kota Pematangsiantar, Josep Napitu didampingi Sekretaris Zulfandi Kusnomo serta Waka II Aman Tarigan serta beberapa pengurus lainnya melakukan audensi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Pematangsiantar di jalan Keselamatan, Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara pada hari Rabu 21 Juni 2023.
Audensi tersebut disambut baik oleh Kepala BNNK Pematangsiantar Tuangkas Harianja didampingi oleh Kasubbag Umum Joko Sirait. Menurut Josep Napitu maksud kedatangan Pemerhati Jurnalis Siber Kota Pematangsiantar yaitu untuk menjalin silaturahmi serta menjalin kerjasama.
“Kedatangan kami kesini berilaturahmi serta menjalin kerjasama dalam pencegahan narkotika di Kota Pematangsiantar ” terang Josep.
Dilokasi yang sama, Kepala BNNK Pematangsiantar Tuangkus Harianja mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPC PJS Kota Pematangsiantar ke BNNK Pematangsiantar.
“Saya senang menjalin kerjasama dengan wartawan” ujar Tuangkus.
Salah satu usaha dalam pencegahan bahayanya narkoba bisa juga lewat media cetak maupun media online kata Tuangkus lagi. Dikatakan Tuangkus untuk memberantas peredaran narkoba dikota Pematangsiantar bukan hanya pihak BNNK saja, melainkan harus bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Walikota Siantar, Kapolres Pematang Siantar, masyarakat dan juga insan pers yang ada di Siantar Simalungun.
Semoga dari sekarang, pihak BNNK Pematangsiantar dengan DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Pematangsiantar bisa bekerjasama dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di kota ini, memang tidaklah mudah untuk melakukannya, namun apabila kita bisa bekerja sama mensosialisasikan kepada masyarakat baik itu dilingkungan sekolah tentang bahaya narkoba dan mengajak seluruh eleman maayarakat dan instansi ikut ambil bagian dalam memerangi Narkoba saya optimis kota Siantar akan bersih dari Narkoba ungkap tuangkus.
Masih dengan Tuangkus, apabila semua instansi melakukan Instruksi Gubernur Sumut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/17/INST/2021. Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020.TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN/PEREDARAN NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA atau (P4GN) yang ditujukan kepada seluruh instansi di seluruh Sumatera Utara, Hingga tingkat Lurah/Desa/RT/RW, maka tidak tertutup kemungkinan generasi kita akan terselamatkan dari bahaya Narkotika.
Diakhir pertemuan, Pengurus dan anggota Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Pematangsiantar berphoto bersama dengan Kepala BNNK Pematangsiantar Tuangkus Harianja. (*/Tim)
Discussion about this post