Pematangsiantar – Konstruktif.id | Parkir kendaraan Roda dua, roda tiga maupun roda empat merupakan salah satu penggapaian PAD daerah kota Pematangsiantar, adapun pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar diatur pada perda (Peraturan Daerah) Kota Pematangsiantar.
Salah satu titik parkir diseputaran Rajamin Purba mengeluh karena adanya penetapan target harian Parkir dilokasi tersebut untuk ditetapkan menjadi Rp.50.000 perhari, dan apabila tidak diindahkan oknum Dinas Perhubungan akan menangkap jukir yang menjaga lapak Parkir tersebut karena kegiatan pengutipan parkir ditempat itu dianggap ilegal.
Salah seorang sumber awak media mengatakan kalau sesungguhnya gapaian Parkir dilokasi depan Kemenag (Kementerian Agama) Kota Pematangsiantar yang dapat terkumpul kurang dari 50.000 perhari, jadi apa yang diterapkan Dinas Perhubungan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh jukir (Juru Parkir). Dan akibat ancaman akan ditangkap oknum jukir tersebut tidak masuk kelokasi untuk menjaga Parkir.
Saat dikonfirmasi Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar Julham Situmorang terkait Parkir tersebut mengatakan agar koordinasi dengan Kabid KTSP Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Jumat (6/10/2023).
Saat dikonfirmasi Kabid KTSP Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Poltak Simarmata di Ruangannya Jalan Sisingamangaraja sangkal lapak Parkir Rajamin Purba depan Kantor Kemenag tidak Potensial. Poltak Simarmata mengatakan kalau lokasi Parkir yang dimaksud adalah bukan titik Parkir, jadi dirinya meminta jukir agar mengurus lokasi tersebut menjadi titik Parkir. Tujuannya agar lokasi tersebut menjadi titik Parkir dan meningkatkan PAD Kota Pematangsiantar. Serta oknum jukir juga akan menjadi Jukir yang resmi yang dilengkapi dengan BED dan SPT (Surat Perintah Tugas).
Terkait dengan gapaian Parkir yang katanya tidak sampai Rp.50.000 itu tidak benar, karena sesuai dengan konfirmasi Kabid Poltak Simarmata dengan Jukir, gapaian target dititik tersebut dapat mencapai Rp.80.000, dan dasar itulah Kabid Parkir meminta agar jukir mengurus permohonan titik Parkir dan gapaian yang akan ditetapkan hanya Rp.50.000 perhari untuk titik tersebut.
Diterangkan Poltak kalau penetapan Rp.50.000 perhari adalah gapaian potensial Parkir terendah, dan untuk titik tersebut akan diterapkan yang terendah yakni Rp.50.000 dan sisa dari kutipan untuk menutupi kekurangan gapaian harian apa bila ada kendala kekurangan setoran akibat cuaca hujan atau yang lainnya. Dan dari gapaian Target Rp.50.000 perhari tersebut jukir akan mendapatkan haknya sebesar 46% dan sisanya 54 % untuk PAD Kota Pematangsiantar.
Tambahnya kalau dirinya juga memberikan pemahaman kepada tukang kutipan Parkir tersebut, jika titik Parkir sudah legal maka dirinya tidak akan ditangkap karena tidak lagi titik Parkir yang ilegal.(Rey/red)
Discussion about this post