Pematangsiantar – Konstruktif.id | Personil piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar turun olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat didalam rumah jala. Bukit Maratur Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Minggu 24 November 2024 siang sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Senin 25 November 2024 siang mengatakan mayat itu bernama Mianna br Naiborhu (55).
AKP Restuadi menceritakan kronologis kejadian yang berawal pada hari Minggu 24 November 2024 pagi sekitar pukul 07.00 Wib, saksi Fransiska br Purba rekan sesama jemaat gereja korban menelepon korban berulang-ulang karena korban sebagai Dirigen Gereja tempat mereka ibadah di Jalan Medan. Tetapi korban tidak menjawab telepon tersebut.
Selanjutnya Ibadah gereja tetap dilanjut dengan menggantikan korban kepada jemaat lainnya. Sekira pukul 11.00 Wib usai ibadah gereja, saksi Fransiska br Purba bersama rombongan gereja menjenguk korban kerumahnya untuk menanyakan kenapa di telepon tidak menjawab.
Setiba dirumah korban ternyata pintu rumah terkunci dari dalam dan lampu masih hidup. Korban juga tidak menjawab kawan dipanggil. Merasa curiga saksi Fransiska br Purba memanggil tetangga korban bernama Perdinan Pardede.
Lalu Perdinan Pardede menelepon RT setempat Oloan Syarifuddin Nababan. Setiba dirumah korban tersebut RT Oloan Syarifuddin Nababan memanggil panggil korban tetap korban tetap juga tidak menjawab.
Mengetahui itu RT dan rombongan gereja semakin curiga sehingga melapor ke Polseķ Siantar Martoba, Polres Sianțar. Tidak berapa lama personil piket Polseķ Sianțar Martoba datang dan mendobrak/membuka paksa gembok pintu gerbang, Jendela pintu depan dan Jendela kamar korban didampingi perangkat kelurahan (RT) dan keluarga korban.
Setelah polisi berhasil membuka pintu kamar, rombongan gereja melihat korban sudah terlentang diatas tempat tidur dengan kondisi sudah meninggal dunia.
Kemudian Tim Inafis Polres Siantar datang melakukan olah TKO. Setelah diperiksa disaksikan keluarga, Polisi tidak ada menemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban.
Suami korban, Antonius Telambanua (56) membuat surat pernyataan dilengkapi materai supaya tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal karena sakit dideritanya.
Adanya surat pernyataan itu, pihak Polseķ Sianțar Martoba menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Korban meninggal diduga akibat penyakit yang dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Pungkas AKP Restuadi. (Rey/Red)
Discussion about this post