Jakarta | Konstruktif.id — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menilai mahar politik potensial terjadi dilakukan oleh calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan calon tunggal tersebut memberikan mahar politik kepada partai-partai agar tidak mengusung calon lain.
“Calon tunggal ini kan ada potensi-potensi bahwa terjadi yang namanya mahar politik. Memborong seluruh partai [untuk mendukung],” kata Ratna dalam Webinar yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (27/8).
Ratna memandang fenomena calon tunggal dalam Pilkada menjadi paradoks tersendiri dalam sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya, demokrasi memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin.
Akan tetapi, karena ada peraturan-peraturan tertentu, keberadaan calon tunggal dalam pilkada di Indonesia tidak dilarang. Pilkada tetap bisa dilaksanakan.
Lebih lanjut, Ratna menyatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya seperti kepolisian, kejaksaan hingga PPAT. Kerja sama dijalin guna menelusuri dugaan transaksi keuangan para kandidat di Pilkada 2020.
Kerja sama itu perlu dilakukan karena Bawaslu tak punya kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan para kandidat bila nantinya terjadi potensi transaksi yang mencurigakan.
“Misalnya ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran dan kita punya alat bukti kuat bisa di proses dalam penanganan pelanggaran,” kata dia.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Di antaranya adalah Kota Semarang,, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah secara serentak. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. (K1)
Discussion about this post