Tebingtinggi | Konstruktif.id
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebingtinggi menyerahkan 250 SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko setempat, Senin (8/3) di Aula BKD Jalan Gunung Leuser Tebingtinggi.
Kepala BKD Kota Tebingtinggi H Syaiful Fahri menjelaskan, pangkat adalah merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang PNS termasuk jabatannya dalam rangkaiam susunan kepegawaian dan dasar penggajian seseorang. Dan kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat pada orangnya.
Hari ini diserahkan SK Kenaikan Pangkat yang sebelumnya telah diusulkan dan diproses serta diverifikasi bersama Tim Kantor Regional VI BKN Medan.
“Mari bersyukurlah kita semua, kenaikan pangkat ini telah selesai. Tinggal kita memikirkan mana yang tertunda nanti di bulan Oktober lagi bagi yang sudah melengkapi berkas,” ujar Kepala BKD.
“Harapannya kepada PNS di lingkungan Pemko Tebingtinggi, dengan kenaikan pangkat ini bisa menjadi motivasi untuk lebih giat lagi bekerja, untuk terinovasi dan loyal terhadap pimpinan. Ini adalah penghargaan terhadap prestasi kerja masing-masing PNS,” ujarnya.
Bagi PNS TMT 1 April yang tidak mengetahui kenaikan pangkatnya, sebenarnya mulai bulan Januari kita sudah memberitahukan hal ini. Masing-masing SKPD nya untuk menyampaikan atau mengusulkan nama-nama yang bisa naik pangkat, baik reguler maupun pilihan untuk menyiapkan administrasinya.
“Kalau misalnya yang bersangkutan tidak mengetahui, itu berarti dia tidak perduli dengan kenaikan pangkat itu, atau tidak sampai informasi kedia akibat kurang komunikasi dengan SKPD nya,” ujar Fahri.
Penyerahan Petikan SK Kenaikan Pangkat TMT 1 April 2021 diberikan kepada 250 PNS berdasarkan Golongan Ruang mulai dari I/b hingga menjadi IV/b termasuk kenaikan pangkat jabatan struktural, reguler, fungsional guru, kesehatan, pengawas sekolah dan pengawas pemerintah. Sementara peningkatan pendidikan ada sebanyak 4 PNS. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post