Balige | Konstruktif.id
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan menggelar penertiban pasar tradisonal sementara yang bertempat di Lapangan Sisingamangaraja XII Balige, Selasa (6/7).
Penertibannya menyasar pedagang yang berjualan ditrotoar hingga memakan sebagian badan jalan yang berada disisi Lapangan Sisingamangaraja XII Balige.
“Kami menggelar penertiban didasarkan atas adanya protes pedagang yang setia berjualan di fasilitas jualan yang telah disiapkan Dinas Perkim di pasar tradisional sementara di dalam Lapangan Sisingamangaraja XII Balige dan terganggunya akses arus lalu lintas,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas KUKM, Perdagangan dan Perindustrian, Manogihontua Gultom diruang kerjanya di Simanjalo Balige.
“Pedagang yang tetap setia berjualan di fasilitas yang sudah tersedia di dalam lapangan kuatir jualannya tidak laku lantaran ada berjualan diluar lapangan, disisi badan jalan,” terangnya lagi.
Penertiban ini bukan kali pertama mereka lakukan, namun sudah berulang, namun pedagang tetap saja ada yang berjualan di sisi badan jalan.
“Khusus di pasar tradisional sementara di Lapangan Sisingamangaraja, ini penertiban yang kelima, tapi tetap saja ada yang berjualan disisi badan jalan,” ujarnya
Manogihontua mengaku, tidak hanya di pasar tradisional sementara di lapangan sisingamangara mereka melakukan penertiban, di terminal mini dan jalan D I Panjaitan juga dilakukan. “Di terminal mini dan jalan D I Panjaitan sudah 10 kali penertiban kami lakukan, tapi tetap juga ada yang membandel untuk berjualan disana,” katanya kesal.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban selama pedagang masih ada yang berjualan di lokasi yang dilarang. Karena tindakan pedagang, menurutnya, tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tapi juga mengundang protes pedagang yang berjualan di dalam pasar tradisional.
Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan penertiban bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Diakui mereka bergerak di lokasi mulai pukul 06.00 Wib pagi, agar pedagang tidak sempat menyusun barang dagangannya dilokasi yang dilarang. (Edward Sibuea).
Discussion about this post