Siantar | Konstruktif. Id
Dipasang besar-besar di bagian atas bangunan, bahkan hingga ke trotoar, ternyata plang Domino’s Pizza yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar.
“Plang usaha Domino’s Pizza itu tidak ada izin penyelenggaraan reklamenya atau IPR,” ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Siantar Fanny Sidauruk yang dikonfirmasi Jumat (7/1/2022) siang melalui sambungan telepon seluler.
Fanny menambahkan, perihal pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Domino’s Pizza tersebut sama sekali tidak ada ke DPMPTSP Kota Siantar, karena kemungkinan mengurus melalui One Sistem Submation (OSS) meskipun belum ada laporan ke pihaknya.
“Pengurusan SIUP-nya tidak ada sama kami, mungkin melalui online (OSS) dan belum ada ngasih tau sama kami,” tambahnya.
Ketika ditanya perihal pemasangan papan reklame Domino’s Pizza hingga sampai sebatas trotoar, Fanny berkilah jika itu sama sekali tidak menyalahi aturan.
Karena menurutnya, papan reklame itu dipasang menempel ke dinding bangunan. “Itu tidak menyalahi, karena menempel di dinding. Hanya izin-nya aja yang masih belum diurus,” terangnya.
Ketika ditanya lagi soal sanksi apa yang akan diberikan kepada pengusaha Domino’s Pizza? Termasuk perihal belum diurusnya izin papan reklame, Fanny sama sekali tidak memberikan jawaban atau memilih untuk bungkam.
Tidak hanya itu, pegawai Domino’s Pizza yang ditemui juga masih kesulitan menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Domino’s Pizza merampas hak pejalan kaki dengan menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir. Satpol PP Siantar bahkan sudah memberikan surat teguran.
“Kasat Pol PP Siantar sudah buat surat teguran dan langsung kami berikan surat itu kepada pengusaha Domino’s Pizza,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Mangaraja Tua Nababan via seluler.
Mangaraja menambahkan, perihal surat izin usaha merupakan hak dari Dinas PMPTSP Kota Siantar. Pihaknya hanya bisa melaksanakan pemeriksaan izin usaha dalam rangka penegakan peraturan daerah.
Ketua Kongres Advokat Indonesia Siantar Simalungun Azman Sidauruk menilai pemilik usaha Domino’s Pizza bisa dikenakan Undang-undang 38/2004, yakni Pasal 63 tentang UU Jalan. Pemilik usaha juga bisa dipidana.
“Pasal itu yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat. Itu bisa dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Azman.
Karenanya, Azman meminta Kasatpol PP Kota Siantar Robert Samosir bertindak tegas perihal trotoar jalan yang selama ini disalahgunakan oleh pemilik usaha Domino’s Pizza. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post