Samosir | Konstruktif.id – Rapat Paripurna DPRD Samosir Senin (03/08/2020) di gedung Paripurna, Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon sampaikan KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2021 Rp697 miliar lebih.
Dalam penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Samosir tahun 2021 sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir TA 2021 bahwa visi dan misi adalah “Terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing berbasis pada pariwisata dan pertanian” dan pada perencanaan tahunan misi tersebut telah dituangkan pada peraturan Bupati Samosir nomor 28 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Samosir tahun 2021. Dimana RKPD tahun 2021 merupakan tahun ke 5 pelaksanaan RPJMD yang mengangkat tema pembangunan SDM, pemantapan pariwisata dan pertanian serta percepatan pemulihan sosial dan ekonomi.
Tema dan kebijakan pada RKPD tersebut telah di sesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan mempertimbangkan dampak pabdemi covid 19 yang terjadi di tahun sekarang sehingga dipetlukan pesesuaian target pembangunan 2021.
Pokok-pokok kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 adalah pendapatan asli daerah, pendapatan tranper, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2021 Rp697 miliar lebih yang berdumbet dari PAD Rp64 miliar lebih dan transfer pemerintah pusat antar daerah ditargetkan Rp610 miliar lebih dengan rincian;
Tansfer dana pusat yaitu dana perimbangan dan dana desa dari bagi hasil ditargetkan Rp12 m lebih atau sebesar yang akan diperoleh pada tahun 2020.
Dana Alokasi Umum di targetkan Rp470 miliar lebih atau sebesar yang dipeoleh pada tahun 2020, sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada rancangan KUA -PPAS belum ditargetkan karena belum adanya informasi resmi dari Menteri Keuangan RI tentang besaran DAK dan DID.
Besaran transfer Dana Desa tahun 2021 ditargetkan Rp107 miliar lebih atau sebesar yang diperoleh pada tahun 2020. Tansfer antar daerah yaitu pendapatan bagi hasil pajak provinsi di targetkan Rp20 miliar lebih dan untuk pendapatan daerah yang sah yaitu pendapatan hibah dana bos ditargetkan Rp21 miliar lebih atau sebesar penerimaan di tahun 2020.
Sedangkan kebijakan belanja daerah pada tahun 2021 yaitu belum termasuk belanja yang bersumber dari DAK dan DID adalah belanja operasi ditargetkan Rp461 miliar lebih dengan kebijakan belanja operasi khususnya belanja pegawai ditargetkan Rp281 miliar lebih, belanjah hibah Rp24 miliar lebih, belanja bantuan sosial ditargetkan Rp3 miliar lebih.
Belanja modal pada rancangan ini ditargetkan Rp74 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp8 miliar lebih.
Belanja transfer dialokasikan pada belanja bagi hasil pajak daerah dan belanja bantuan kepada keuangan kepada desa untuk belanja bantuan keuangan tetap dialokasikan sebesar dana desa yang diperoleh dari pemerintah pusat serta tambahan kewajiban 10% dari penetimaan dana perimbangan.
Kebijakan pembiayaan daerah bersumber dari penetimaan pembiayaan daerah pada tahun 2021 brrsimber dari sisa lebih (silpa) tahun 2020 yang diproyeksikan Rp17 miliar lebih. Dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 akan dialokasikan Rp12 miliar yang diperuntukkan untuk penyertaan modal (Investasi) pemerintah ke PT. Bank Sumut dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Samosir untuk operasional dan modal awal perusahaan PDAM dan perusahaan daerah aneka usaha yang direncanakan di bentuk tahun 2021.
Rapidin Simbolon Di akhir pembacaan KUA – PPAS tahun anggaran 2021 menyampaikan harapannya agar dapat disepakati bersama tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba menyampaikan akan dilanjuti dengan pembahasan anggaran antara Badan anggaran DPRD dengan SKPD, dan kami mintah Bupati memerintahkan para pimpinan opd hadir dan jangan diwakilkan serta membawa lengkap sesuai dokumen yabg di bahas
Sebada dengan itu Jonner Simbolon dalam instruksinya, meminta kehadiran bupati dalam pembahasan KUA – PPAS, karena masa anggaran tahun 2021 adalah masa darurat, agar ada sinergiritas kinerja antara legislatif dengan pihak eksekutif.(PT)
Discussion about this post