Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan memungkinkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), mengawasi rekening pada lembaga keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas lainnya.
Perppu ini juga mengatur kewajiban dari lembaga keuangan untuk melaporkan informasi sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening.
Antara lain, identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait dengan rekening. Laporan mencantumkan selama satu tahun kalender.
Prosedur identifikasi bertujuan mengetahui nama pemilik rekening beserta asal negara, memastikan pemilik adalah pengendali rekening serta dokumentasi atas kegiatan. Bagi pemilik rekening yang menolak identifikasi, maka tidak diperbolehkan membuka rekening baru termasuk transaksi.
Data yang didapatkan, melalui Menteri Keuangan berhak ditukarkan atau diserahkan kepada otoritas terkait di negara lain. Selain itu, pasal 6 menyebutkan bahwa pimpinan atau pegawai lembaga keuangan yang tidak menjalankan laporan, prosedur identifikasi dan memberikan informasi sesuai regulasi, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk lembaga keuangan yang bersangkutan akan dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Begitu juga dengan siapa saja yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1miliar. (Sumber kutipan: astaga.com/Maria L. Martens)
Discussion about this post