Jakarta | Konstruktif.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sepakat bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.
Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga di Gedung Kemendes PDTT, Selasa, (14/07/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Sebab, desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Firli dalam keterangannya yang dirilis merdeka.com, Selasa (14/07/2020).
Tak hanya meliputi pertukaran informasi dan data, nota kesepahaman ini juga meliputi kerjasama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, penyediaan narasumber dan ahli, dan lingkup lainnya yang disepakati.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, mengatakan, salah satu fungsi nota kesepahaman ini adalah pengawasan penggunaan dana desa.
Abdul Halim mengatakan, seluruh kepala desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan.
Abdul Halim juga meminta agar dana desa digunakan secara non-tunai. Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini bertujuan supaya seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir.
“Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor,” kata Abdul Halim.
Penggunaan dana desa secara non-tunai, kata Abdul, merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Dengan begitu, kepala desa tidak perlu takut ada masalah karena semua prosesnya tercatat,” kata dia.(K1)
Discussion about this post