Medan | Konstruktif.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus, Selasa (14/07/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan berdasarkan pengembangan perkara terpidana mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat diantaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di Kabupaten Asahan,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/07/2020).
Dia menyebut, dalam penggeledahan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tim penyidik.
“Dari kegiatan ini di amankan sejumlah dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik. Berikutnya Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK,” ujarnya.
Ali masih belum bersedia membeberkan lebih jauh siapa tersangka baru dalam kasus ini. Hal tersebut dikarenakan kebijakan baru di lembaga antirasuah era Komjen Firli Bahuri cs.
“Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.(K1)
Discussion about this post