Tebingtinggi | Konstruktif.ID – SatuanReserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua wanita dewasa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Salak Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus, Selasa (6/10/2020) membenarkan penangkapan kedua pelaku. Pelaku ditangkap pada hari Jumat 2 Oktober 2020 disalah satu rumah kos-kosan di Jalan Salak Tebingtinggi.
Kasat Narkoba mengatakan, kedua wanita yang ditangkap berinisial MA alias Y (28) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan EH (26) warga Dusun Suka Jadi Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika disalah satu rumah kos-kosan,” kata Kasat Narkoba.
Takut kehilangan sasaran, Satresnarkoba meluncur ke TKP disalah satu rumah kos kosan. Lalu anggota Satresnarkoba masuk ke dalam rumah kos kosan tersebut dan disana ada 2 perempuan dewasa berinisial MA alias Y dan EH, jelas Kasat Narkoba.
Kasat menjelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan ruangan dan diatas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
Ketika diintrogasi, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kumis (belum tertangkap).
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dari UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba AKP Yunus. (Samsudin)
Discussion about this post