Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
Selain itu, pihaknya juga menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional dan memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.
Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB, melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang, melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Kemudian pihaknya juga merekomendasikan agar mengawasi proses pembangunan kapal, proses sertifikasi, pelatihan dan pengawakan hingga pengoperasian dan perawatan.
Sedangkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, dimina untuk membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifest penumpang dan barang terdata dengan benar serta menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan.
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara juga diminta untuk melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat.
Discussion about this post