Jakarta | Konstruktif.id – Munculnya kelompok penggagas khilafah telah lama ada dan merupakan fakta sejarah. Namun para pendiri bangsa telah menetapkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Oleh karena itu sangat tidak tepat memunculkan konsep khilafah di Indonesia.
“Bahwa Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara itu adalah final,” ujar Peneliti senior di The Wahid Foundation, Alamsyah M Djafar dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Menurut Alamsyah, yang seharusnya dilakukan oleh kelompok moderat adalah terus melakukan kritik bahwa gagasan ini sebetulnya tidak cukup relevan pada kondisi saat ini. Menurutnya, gagasan semacam khilafah akan terus hadir ketika ada masalah dengan pengelolaan negara atau krisis-krisis yang terjadi di tengah masyarakat.
“Jadi itu akan bermunculan dan saya kira hal yang lumrah saja dalam sejarah. Yang lain juga kita tahu ada juga yang seperti Sunda Empire, lalu kasus kelompok-kelompok agama baru seperti Lia Eden, kemudian gerakan-gerakan seperti Gafatar. Itu akan terus bermunculan. Yang harus terus didorong kepada masyarakat adalah memastikan bahwa gagasan itu tidak laku di masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, pria yang rajin menulis buku tentang ‘toleransi dan keberagaman’ itu mengungkapkan bahwa negara baru dapat melakukan pembatasan atau bahkan menghukum seseorang atau kelompok jika bertentangan dengan UUD Pasal 28 yaitu Hak dan Kewajiban Warga Negara.
“Di situlah kemudian negara dapat membatasi melalui mekanisme hukum. Contoh misalnya ada kelompok tertentu yang mengembangkan gagasan khilafah dalam konteks ilmiah dia belum bisa dijerat dengan hukum atau sanksi, kecuali ketika mereka mulai membuat ujaran-ujaran kebencian terhadap orang yang tidak ikut mendukung khilafah. Nah itu dapat ditangani oleh hukum,” terang Alamsyah.
Selain itu, Alamsyah berpendapat bahwa tokoh agama atau tokoh masyarakat dapat diajak oleh pemerintah karena mereka memiliki pengaruh. Karena itu, lanjutnya, langkah yang paling strategis adalah mendorong para tokoh tersebut agar meyakinkan umatnya bahwa agama dan Pancasila sebagai dasar negara yang ada selama ini sudah final.
“Tentu pendekatannya bisa bermacam-macam sesuai media yang digunakan. Misalnya pendekatan agama, kemudian juga dengan perbuatan-perbuatan atau kegiatan-kegiatan yang konkret dari organisasi masyarakat selama ini. Misalnya pendampingan ekonomi dan lain-lain. Yang memberikan semacam keyakinan kepada umatnya, inilah bentuk dari implementasi pancasila itu,” tuturnya.
Sehingga, Dia menuturkan, bahwa Pancasila itu bukan mengawang-awang saja tapi juga diterapkan ke dalam kehidupan nyata di masyarakat.
“Jadi sejauh kondisi-kondisi yang melahirkan grievances ini terjadi, maka akan terus muncul upaya-upaya alternatif seperti gerakan-gerakan negara Islam atau dalam konteks yang lain misalnya NKRI bersyariah,” tandasnya. [Sumber kutipan: merdeka.com]
Discussion about this post