Pematangsiantar | Konstruktif.id – DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menyerahkan bantuan Rp 25 juta kepada keluarga Jonathan Sihotang yang terancam hukuman mati di Pengadilan Malaysia di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (29/08/2020).
Bantuan itu diserahkan Ketua PBB Pematangsiantar Fri Jomos Siregar Ritonga didampingi Ketua DPC PBB Simalungun Erwin Simbolon, Satgas DPP Riau Juan Tarigan kepada Asdin Sihotang dan istrinya Meslina Nainggolan disaksikan dua anak Jonathan Sihotang, Ketua RT setempat beserta penatua kampung.
Fri Siregar Ritonga mengatakan bantuan yang diberikan PBB kepada keluarga Jonatan Sihotang merupakan tali kasih dan bentuk kepedulian PBB atas kasus hukum yang diterima Jonathan Sihotang di Malaysia, dan diharapkan hukumanya dapat diringankan.
Sekadar mengingatkani, Jonathan Sihotang, seorang TKI asal Pematangsiantar terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat pembunuhan majikan
Peristiwa pembunuhan terjadi di Tasek Gelugor, Malaysia pada 19 Desember 2018. Sebelum pembunuhan terjadi, Jonathan Sihotang sempat meminta upahnya yang belum dibayarkan selama setahun untuk membantu orang tuanya yang sakit di Pematangsiantar, saat memberikan upah menurut pengakuan Jonathan Sihotang majikannya mencampakkan uang ke wajahnya.
Tidak terima dengan perbuatan majikannya, merasa terhina, Jonathan Sihotang membunuh majikannya, SSN (44) dan melukai 2 remaja YWK (14) dan SYJ (17).
Jonatan Sihotang kemudian ditangkap di Pangsapuri Mentary Court Apartment, Petaling Jaya, Malaysia pada 21 Desember 2018.
Adapun sidang Lanjutan yang melibatkan Jonatan Sihotang akan dimulai pada 15 Oktober 2020. (Singly)
Discussion about this post