Pematangsiantar | Konstruktif.id – Pdt Palti Hatoguan Panjaitan MAPS (foto) menyampaikan, beberapa kali digelar Sinode Distrik dan Sinode Godang HKBP, tidak lazim ada pejabat eksekutif pemantau pelaksanaan Sinode Distrik dan Sinode Godang.
Hal itu disampaikan Palti Panjaitan dalam wawancara melalui handphone, Rabu (08/07/2020), menanggapi penunjukan Pdt Dr Pintor Sitanggang, dengan Surat Keputusan No 927/L18/VI/2020 sebagai pejabat eksekutif Pemantau Pelaksanaan Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing mengeluarkan surat No: 939/L17/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020 yang ditujukan kepada para Preases.
Dalam surat yang ditandatangani Ephorus itu dijelaskan, bahwa Pdt Dr Pintor Sitanggang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan Sinode Distrik HKBP dan Sinode Godang yang diharapkan akan berlangsung tahun 2020.
Pemantauan yang dilakukan adalah monitoring pelaksanaan Sinode dan Sinode Godang dan bukan sebagai narasumber tentang teknis pelaksanaan sinode tersebut.
Tugas pemantauan pelaksanaan sinode tersebut akan dilaporkan kepada Ephorus HKBP untuk kemudian disampaikan kepada Komisi Aturan dan Peraturan HKBP.
Untuk itu, demikian isi surat tersebut, kepada para praeses disampaikan agar mengizinkan pejabat yang disebut dalam surat itu, untuk hadir pada saat Sinode Distrik berlangsung dan memfasilitasinya.
Melalui Rapat Pimpinan
Menurut Palti Panjaitan, kalau pun ada yang perlu dibentuk terkait pelaksanaan Sinode Distrik dan Sinode Godang, keputusannya harus melalui rapat pimpinan.
Rapat pimpinan yang dimaksud Palti Panjaitan adalah rapat yang dihadiri pucuk pimpinan (Ephorus), Sekretaris Jenderal, dan para Kepala Departemen (Kadep), serta Ketua Rapat Pendeta.
“Seharusnya demikian, apakah itu dilakukan melalui rapat pimpinan atau tidak, akan terlihat pada Surat Keputusan yang dikeluarkan,” katanya.
Dijelaskannya, Surat Keputusan ditandatangani oleh Ephorus dan Sekretaris Jenderal HKBP.
Sudah Ada Praeses dan MPS
Jikalau pun ada Surat Keputusan seperti yang diberitakan konstruktif.id sebelumnya, Palti Panjaitan menegaskan kembali, bahwa hal tersebut tidak lazim.
“Selama ini, Praeses kan yang menyampaikan laporan hasil Sinode Distrik. Kemudian, sudah ada dibentuk Majelis Pekerja Sinode (MPS),” kata Palti Panjaitan.
Menurut Palti Panjaitan, tidak perlu ditunjuk seorang pejabat eksekutif untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Sinode Distrik dan Sinode Godang.
Kemudian, Palti Panjaitan menjelaskan, sesuai dengan aturan dan peraturan, enam bulan menjelang digelarnya Sinode Distrik dan Sinode Godang, tidak dibenarkan dilakukan penggantian atau pertukaran (rotasi) pendeta dan pembentukan struktur jabatan baru.
“Kalau pun terjadi penggantian pendeta dikarenakan ada yang meninggal, pensiun dan punya masalah,” kata Palti Panjaitan yang menjelaskan pada poin ada masalah, tidak ada penjabaran bentuk masalah apa saja, sehingga terkesan subjektif. (K1)
Discussion about this post