Tebingtinggi | Konstuktif.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatangan itu dilakukan Kadis Perkimsih Hasbie Ashshiddiqi dengan Kajari Mustagpirin, Jumat (24/07/2020) di aula Perkimsih Jalan G.Lauser Tebingtinggi.
Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin yang menjadi narasumber “Sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Pengacara Negara”, mengatakan bahwa Kejari Tebingtinggi siap bersinergi dengan Pemko dan masyarakat untuk mendukung pembangunan.
Sosialisasi tersebut yang dihadiri seluruh jajaran Dinas Perkimsih,
Mustaqpirin mengatakan, sebagai aparatur penegak hukum (APH), Kejaksaan tidak saja melakukan penindakan tapi lebih mengutamakan pencegahan.
“Jaksa hadir sebelum terjadinya potensi yang melanggar hukum,” ucap Mustaqpirin.
Lanjutnya, bidang perdata dan TUN dibentuk untuk mewujudkan ketertiban umum. Hadirnya kejaksaan di Pemko Tebingtinggi sebagai pengacara negara.
“Dengan disosialisasikannya peran jaksa, maka Pemko terkhusus Dinas Perkimsih dapat menjalin kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan pendampingan,” harapnya.
Sementara itu, Kadis Perkimsih, Hasbie Ashshiddiqi mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin yang telah memberikan pemahaman peran kejaksaan.
“Ke depan, kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Tebingtinggi, agar apa yang dilakukan terus didampingi,” katanya. (Samsudin)
Discussion about this post