Tebingtinggi | Konstruktif – Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Kelas I B, M Yusafrihardi Girsang melalui Humas Albon Damanik didampingi Jasmin Ginting (Panitera) dan Pilipis Manalu (Juru Sita) membacakan putusan eksekusi tanah Pasar Sakti di Media Center PN Tebingtinggi, Jumat (12/06/2020).
Albon Damanik mengatakan terkait eksekusi perkara perdata register perkara nomor: 01/PDT/G/2002/PN -TTD pada tanggal 25 Juni 2002 jo Pengadilan Tinggi Medan register perkara nomor 78/PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003 jo putusan kasasi Mahkah Agung nomor 3331 K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005, dengan objek eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas lebih kurang 22.350 M2, dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil No 26 an. Mali terletak di Jalan KF Tandean Kel. Bandar Utama, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali selaku ahli waris.
“Secara administratif Pengadilan Negeri Tebingtinggi belum melaksanakan eksekusi perkara perdata tersebut dan masih dalam proses menunggu pembayaran biaya eksekusi oleh pemohon,” ujar Albon Damanik.
Setelah ada pembayaran, Pengadilan baru melakukan eksekusi dan untuk kelancaran eksekusi Pasar Sakti itu menjadi tanggungjawab dan beban pihak pemohon, jelas Albon.
Dengan adanya putusan itu, Pasar Sakti Kota Tebingtinggi ternyata bukanlah milik Pemko Tebingtinggi sebagai termohon VI, walaupun telah banyak pembangunan sejak tahun 2002 yang saat ini dipakai sebagai tempat berjualan dan terminal bus antar kita dalam provinsi (AKDP).
Ditambahkan Albon, Hak Pengelolaan yang dimiliki Pemko tidak lagi sebagai alas hak dalam kasus ini, dan tidak dapat dipertimbangkan sebagai alas hak kepemilikannya.
Dalam amar putusan itu cukup jelas ungkap Albon, bahwa perbuatan Pemda (Pemko) Tebingtinggi merupakan perbuatan melanggar melawan hukum . Berdasarkan azas pemerintahan yang baik, kami rasa Pemda Tebingtinggi tidak mungkin mempertahankan perbuatan melawan hukum.
“Tidak mungkin pemegang kekuasaan eksekusi di kota ini mau menari dan berjoget diatas penderitaan rakyat sendiri. Secara kelembagaan PN Tebingtinggi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman akan selalu memberikan hukum yang berkeadilan”, ujar Albon.
Juga dijelaskan Albon bahwa pihak PN Tebingtinggi sudah dua kali melakukan peringatan atau aanmaning namun isi putusan tetap tidak dilaksanakan, sehingga akan dilaksanakan sesuai sifatnya eksekusi selalu dilakukan secara paksa dengan kekuatan dan wibawa negara. (Sam)
Discussion about this post