Jakarta | Konstruktif.id – Amnesty International Indonesia menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi terhadap Sarpan (57), seorang kuli bangunan di medan, adalah perbuatan tidak manusiawi.
“Penyiksaan terhadap warga ini benar-benar tidak manusiawi, merendahkan martabat dan jelas tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum manapun,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (11/07/2020).
Menurut Usman, penyiksaan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak boleh ada seorangpun yang mengalaminya. Bahkan jika ia adalah tersangka atau narapidana sekalipun.
Usman mendesak Polri untuk menginvestigasi secara menyeluruh, efektif, independen, dan imparsial hingga tuntas. Anggota yang terbukti bersalah harus mendapat hukuman pidana melalui proses pengadilan yang adil. “Bukan hanya sekedar memberi sanksi administratif saja,” ucap Usman.
Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Perct Sei Tuan, Medan. Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhuan terhadap Dodi Somanto, 41 tahun.
Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A pun sudah ditangkap. Akibat peristiwa itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Buntut dari insiden penyiksaan oleh polisi ini, Komisaris Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan. Sedangkan delapan anggota yang diduga terlibat, hingga kini masih diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan. (tem/k2)
Discussion about this post