Medan | Konstruktif. Id
Seorang pria berinisial DS, 38 tahun, yang tewas karena dibakar hidup-hidup di Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Kamis, 2 Desember 2021, ternyata akibat perebutan lahan tersebut.
Pihak kepolisian pun telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FDS, 37 tahun, ISS, 42 tahun, LS, 26 tahun, ABS, 33 tahun, PS, 55 tahun, MAS, 39 tahun, SS, 25 tahun dan EDS, 33 tahun.
“Delapan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini, mengklaim sebagai ahli waris lahan yang dijaga oleh korban DS ini,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Rabu, 8 Desember 2021.
Klaim dari para tersangka ini, kata Tatan, didasari dengan SK Camat. Sedangkan korban yang bekerja menjaga lahan yang menjadi lokasi pembunuhan itu, mengetahui milik seseorang berinisial A atas dasar bukti kepemilikan SK Camat.
“Status lahan itu adalah HPT. Dan adanya dua SK Camat ini akan kita selidiki lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial DS, 38 tahun, tewas mengenaskan usai dibakar oleh sekelompok orang di Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, pada Kamis malam, 2 Desember 2021.
Korban saat itu bersama beberapa rekannya sedang duduk di sebuah gubuk di lahan tersebut. Kemudian sekelompok orang ini mendatangi dan menyuruhnya pergi. Namun karena korban menolak, lantas disiram pakai bensin yang sudah dipersiapkan dan kemudian dibakar. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post