Tebingtinggi | Konstruktif.ID – Satreskrim Polres Tebingtinggi, menangkapa seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (22/09/2020) sekira pukul 14.30, di Jalan Pahlawan Gang Jeruk, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, didampingi Kasat Reskrim AKP.Wirhan Arif, melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Kamis (24/09/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Nainggolan bahwa bermula adanya laporan korban sebut saja Bunga (33) warga Dolok Masihol ke Polres Tebingtinggi yang melaporkan tersangka BHM (26) warga Dsn VI Kampung Kristen Desa Pekan Bandar telah memperkosanya di kamar kostnya.
Tersangka mengetuk kamar kost korban karena tempat kost mereka berdekatan hanya berjarak 20 meter dengan alasan meminjam pulpen, lalu pintu dibuka dan diberikan korban pulpen.
Lebih kurang 5 menit kemudian tersangka mengembalikan pulpen tersebut kepada korban dengan cara mengedor pintu dan dibuka korban, lalu pulpen diberikan tersangka.
Saat menerima pulpen tersangka memegang tangan korban dan mendorong pintu sehingga mereka berdua masuk ke dalam rumah dan korban terduduk di tempat tidur yang ada disana. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tebingtinggi.
Mendapat Laporan tersebut Satreskrim Polres mengejar pelaku dan sekira pukul 14.10 wib tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres untuk proses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan 1 pakaian, piyama, celana dalam dan pulpen. Pasal yang dipersangkakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kata Nainggolan. (Samsudin)
Discussion about this post