Medan | Konstruktif.id
Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) Sumetera Utara yang sedang memasuki tahap pembahasan di DPRD SU, jika ditetapkan akan mencakup pembahasan 5 juta warga Sumut.
Pendapat ini diungkapkan oleh Saurlin Siagian salah seorang penggagas Perda PPMA, menanggapi pendapat miring beebagai pihak yang meragukan nilai manfaat dari Perda tersebut.
“Setidaknya 30 persen dari total penduduk Sumatera Utara yang tinggal di sekitar 1.000 desa, yang masih memiliki kejelasan asal-usul dan menggunakan adat istiadat dalam pengaturan relasi sosial dan sumberdaya alam, termasuk kehidupan ekonomi dan budaya lokal sehari hari,” jelas Saurlin, penggagas Ranperda, alumni Master Program dari International Institute of Social Studies, Belanda ini.
Lanjut Saurlin, mereka menetap di sekitar 500 s/d 600 ribu hektar teritori adat di beberapa wilayah adat Sumut.
Saat ini sebagian kecil kelompok kelompok ini ada yang terkristal dan bergabung dalam organisasi modern di daerah, propinsi dan nasional.
“Namun sesungguhnya kelompok-kelompok terbanyak masih belum bagian dari organisasi modern apapun,” jelas Saurlin yang juga dikenal sebagai ketua HARI ini.
Menurutnya, kelompok terorganisir yang ada kebanyakan terkristal karena adanya konflik, sehingga menjadi pusat perhatian nasional. Namun sesungguhnya kelompok berkonflik ini adalah bagian kecil dari kelompok-kelompok adat yang ada.
Dikatakannya, bahwa tugas yang tidak kalah urgennya adalah mengakui kelompok-kelompok masyarakat adat ini di bawah payung Perda, terlepas dari terkoneksinya mereka dengan organisasi modern nasional dan atau daerah.
“Artinya, tidak menunggu berkonflik dulu baru mendapat perhatian,” tutupnya. (Poltak Simanjuntak)
Discussion about this post