Tebingtinggi | Konstruktif.id
Seorang Pelaku Jambret warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, diserahkan warga ke Polres Tebingtinggi, setelah gagal menjambret korbanya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (4/9), menyampaikan bahwa kejadian tersebut
Jumat (03/9) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Anturmangan Lk I Kel Sri Padang Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dijelaskan oleh Kasubag Humas bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.
Adapun kronologis kejadiannya bahwa pada Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 23,30 WIB, pada saat itu korban Burhanuddin Harahap sedang berada di Jalan Anturmangan Lk I Kel Sri Padang Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pada saat itu korban sedang minum kopi di sebuah warung, kemudian datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda Vario putih yang di kendarainya dan berhenti di warung tempat korban minum kopi.
Namun pelaku tidak turun dari sepeda motornya dan bertanya kepada masyarakat yang berada di warung tersebut dan bertanya alamat rumah orang yg tidak korban ketahui identitasnya, dan setelah itu pelaku pun pergi ke arah jalan Anturmangan.
Selang beberapa saat pelaku datang kembali ke warung tempat korban minum kopi dan berhenti di dekat korban duduk namun tidak turun dari sepeda motornya dengan posisi sepeda motor sudah mengarah ke jalan sudirman, kemudian tiba-tiba pelaku mengambil handpone Oppo A31 korban dengan menggunakan tangan kanannya yg mana pada saat itu korban sedang memainkan handpone.
Handpone tersebut berhasil di ambil oleh pelaku, kemudian ketika pelaku hendak pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor vario miliknya korban berhasil menarik bagian belakang sepeda motor vario yg di kendarai pelaku.
“Korban dengan pelaku terjatuh, lalu pelaku langsung di amankan masyarakat sekitar kemudian dibawa ke polres Tebingtinggi,” jelas Kasubag.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 365 Subs 362 dari KUHPidana Jo Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak (Diancam dengan pidana 5 (Lima) Tahun,” kata Agus. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post