Jakarta | Konstruktif.id – Seorang narapidana bernama Ami Utomo (42) terungkap meracik narkoba jenis ekstasi di dalam kamar VVIP rumah sakit swasta, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya, AU kini telah ditangkap. Selama di rumah sakit tersebut AU telah memproduksi ekstasi 50-100 butir per hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, napi AU membayar Rp1,4 juta per hari untuk sewa kamar tempat dia meracik ekstasi.
“(Sewa kamar) sehari Rp1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu,” kata Heru, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Jika dihitung, total uang yang dikeluarkan AU untuk biaya sewa kamar VVIP RS tempat meracik narkoba, Rp42 juta.
“(Sistem pembayaran) Belum saya tanya, tapi yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan (selama 2 bulan),” kata dia.
Dari dalam kamar VVIP itu, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi. Seluruh bahan baku diketahui dibeli secara daring melalui situs jual beli online.
Menurut Heru, napi AU mengaku menderita sakit lambung saat menjalani perawatan di rumah sakit swasta itu.
“Sakitnya keterangan dokter sakit lambung. Iya (sampai 2 bulan),” kata dia.
Polisi kini telah memindahkan perawatan AU ke RS Polri Kramat Jati.
Guna mendalami kasus ini, polisi memeriksa sejumlah perawat rumah sakit dan juga sipir untuk dimintai keterangan.
“Sipir sama perawat-perawatnya sedang kita periksa. Jumlah nanti saya tanyakan penyidik ya,” kata dia.
Total sudah ada empat sipir yang diamankan. Dari keterangan yang dihimpun, tiap sipir bergantian menjaga AU per 12 jam.
Kasus ini terbongkar saat polisi meringkus MW yang berperan sebagai kurir. Dari MW, polisi menyita 30 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Setelah melewati hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ekstasi itu berasal dari AU yang kala itu tengah menjalani perawatan di ruang VVIP rumah sakit swasta.
AU diketahui merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani vonis 15 tahun penjara. Dia dirujuk ke rumah sakit dari Rutan Salemba karena mengeluh sakit di perut.
AU juga dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. Pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
“AU akan dipindahkan hari ini ke lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell, di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020.
Atas perbuatannya AU dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (K1)
Discussion about this post