Siantar, Medan, Deli Serdang, Toba dan Samosir Diduga Selewengkan Dana Bansos
Medan / Konstruktif. id
Lima kabupaten kota di Sumatera Utara; Medan, Pematang Siantar, Deli Serdang, Toba, dan Samosir diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan lima daerah tersebut.
“Ada lima daerah kabupaten/kota di Sumut diduga melakukan penyimpangan dana bansos Covid-19. Penyidik Polda Sumut sudah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Beberapa orang saksi-saksi, juga telah meminta keterangan,” ujar Kombes Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, di Medan, Selasa (19/5/2020) kemarin.
Namun, Rony tidak bersedia memberikan penjelasan ketika ditanya siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.
“Masih penyelidikan, saya tidak bisa memberikan keterangan,” ujar Samtana.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.
“Pelakunya akan dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” tegas Martuani, dalam talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5/2020).
Martuani mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan menerapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami sedang mengumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Sumut tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.
“Saya sudah memerintahkan Dir Reskrimsus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT,” tegasnya.(Bentengtimes).
Discussion about this post