Jakarta | Konstruktif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi megaproyek e-KTP. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi.
Keduanya yang sudah dijerat sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (Perum PNRI), Isnu Edhi Wijaya.
“Saksi Diah Anggraeni dan Husni Fahmi diperiksa untuk tersangka IEW (Isnu Edhi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Dalam vonis dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Diah disebut menerima aliran dana sebesar USD 2,7 Juta dan Rp22,5 Juta dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Pengakuan Diah sendiri, dia hanya menerima USD 500 ribu yang sudah dia kembalikan ke KPK. Uang itu dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengikuti lelang proyek e-KTP.
Diah mengaku menerima uang tersebut pada tahun 2013. Saat masa akhir jabatannya sebagai Sekjen Kemendagri.
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman senilai USD 300 ribu yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah. Kemudian Diah mengaku menerima uang dari Andi Narogong senilai USD 200 ribu
Diah Anggraeni mengaku, setelah dua hari menerima uang tersebut ia menghubungi Irman untuk mengembalikannya. Namun, Irman mengatakan akan bunuh diri jika uang itu dikembalikan.
Sementara peran Husni Fahmi yakni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pada Mei atau Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Narogong.
Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, Husni sering melapor kepada Sugiharto.
Husni juga diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP dan pernah diminta oleh Irman mengawal konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.
Husni diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).
Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, Husni diduga diperkara USD 20 ribu dan Rp10 juta.
Diah Angraeni dan Husni Fahmi dijerat sebagai tersangka korupsi e-KTP bersama dengan Isnu Edhi Wijaya dan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani. Mereka berempat dijerat sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.
Diah, Husni, dan Isnu hingga kini belum ditahan tim penyidik KPK. Sementara Miryam S. Haryani sudah mendekam terlebih dahulu di Lapas Pondok Bambu. Miryam divonis 5 tahun karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. (Red/merdeka.com)
Discussion about this post