Viral Video Polisi Diintimidasi Preman di Deli Serdang, Pelaku Sudah Ditangkap
Deli Serdang / Konstruktif. id
Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi diintimidasi sejumlah preman di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat sekelompok preman memaki seorang polisi, mereka menarik baju dan memaksa polisi itu membuka baju.
” Kau, kenal kau sama aku kan ? Kau buka baju kau, hei, sini kau jangan pigi (pergi) kau,” ujar sejumlah preman dalam video seperti dikutip kumparan, Kamis (7/5).
Padahal polisi tersebut sudah menjelaskan bahwa kehadirannya untuk mengamankan lokasi jalan yang diduga dijadikan lahan preman untuk mengutip pungutan liar (pungli) kepada truk yang lewat.
Tak lama berselang, sekelompok preman tersebut diamankan oleh polisi, termasuk preman yang diduga sebagai provokator.
” Kepada (seluruh) polisi Indonesia aku minta maaf,” ujar salah satu preman.
Secara terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan kejadian tersebut, menurutnya preman yang ditangkap berinisial JU (40) warga Kecamatan Tanjung Morawa, sedangkan polisi yang diintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa bernama Aipda Rinkon Manik.
Yemi mengatakan video intimidasi yang viral itu terjadi pada Rabu (6/5) sekira pukul 14.15 WIB.
“Saat itu Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dsn V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak truk yang di setop dan dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya,” ujar Yemi, Kamis (7/5)
Selanjutnya, kata Yemi saat berada di lokasi Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong dan diancam oleh pelaku yang merasa terganggu oleh kedatangannya. Kemudian Aipda Rinkon membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa.
“Polisi lalu menyelidiki identitas dan keberadaan para pelaku, lalu Sat reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku berinisial JU alias AG, di jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa pada malam hari,” ujar Yemi
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman teman untuk membeli narkoba. Pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, inex dan ganja setelah dilakukan test urine.
Selain pelaku JU, pihaknya kini juga telah memburu preman lainnya yang juga melakukan hal serupa kepada Aipda Rinkon. Yemi mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.
“Kepada pelaku yang kita tangkap kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara ” ujarnya. ( Kumparan).
Discussion about this post