WoW !! Polres Karo Ringkus Sindikat Narkoba, Dua Pelaku Di Door 17.82 Grm Sabu Diamankan
Tanah Karo / Konstruktif.id
Keberhasilan Polres Karo dibawah Pimpinan AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH, MH,S.I.K kali ini patut diancungi jempol dalam waktu bersamaan berhasil membalbal pelaku penyalah guna narkoba , pengedar hingga sindikat jarigannya dibuat kocar-kacir dalam waktu yang singkat , Kegarangan Satresnarkoba dalam membersihkan Bumi Turang dari barang laknat tersebut patut diaspirasi . Kamis (14/05/2020)
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH, MH ,S.I.K didampingi Kasatnarkoba AKP Rasmaju Tarigan, mengatakan kejar tayangan personel Satresnarkoba membuahkan hasil Jaringan Sindikat Narkoba Karo – Medan berhasil diamankan , saya sanggat mengaspirasi kinerja Kasat dan personil.
” Keberhasilan Satresnarkoba meringkus jaringan sindikat narkoba ini sudah menyelamatkan berapa manusia dan generasi kita terselamatkan dari barang laknat ini , Bumi Turang harus bersih dari yang namanya Narkoba , dan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat tetap bersinergi bersama Polres Karo kedepanya ,” ujar AKBP Yustinus Setyo.
Dibenarkan AKBP Yustinus bahwa Satresnarkoba mengejar jaringan sindikat narkoba tersebut hingga ke Kota Medan tanpa letih seharian kemarin terus menelusuri pengembangan dari hasil pengangakapan sebelumnya ,dan untuk kronologi penangkapannya Monggo silahkan langsung dengan Kasatnarkoba , tutupnya dengan senyum yang khas.
Kasatnarkoba Karo AKP Rasmaju Tarigan SH menjelaskan kepada Sumaterapost.co , bahwa keberhasilan Satresnarkoba mengringkus jaringan Sindikat Narkoba tersebut dari pengembangan beberapa penangkapan sebelumnya.
” Narkotika jenis sabu-sabu kita amankan 13.74 gram barang bukti atas nama tersangka Indra Syahputra Hasibuan Alias Keker, (28) bekerja sebagai Wiraswasta, beralamat Jalan Pahlawan Ujung Gang Permai Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau sesuai KTP Jalan Sekata No 53 Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan sabu-sabu seberat 4.08 gram barang bukti atas nama tersangka Anggrah Sanjaya (27) juga Wiraswasta, alamat Jalan Teratai Gang Harapan Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan atau sesuai KTP Jalan AR Hakim Gang Setia Kawan No. 64 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Kota Medan”, Jelas Kasatnarkoba dengan ciri Khas Kepala Plontos ini.
Personil Satresnarkoba mengamankan tersangka Keker di lokasi Jalan Ujung Sanotorium Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan.Pada Hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekira pukul 15.00 wib.
Saat dilakukan pengegeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Xiamoi warna hitam, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tempat tinggal Indra Hasibuan alias Keker di Jln. Pahlawan Ujung Gg. Permai Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berles merah berisi shabu didalam sebuah plastik klip ukuran sedang, juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver bertuliskan Amput.
Adapun usai melakukan interogasi kepada Keker dirinya memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari laki-laki yang bernama Anggrah Sanjaya, Beber Kasatnarkoba AKP Rasmaju Tarigan SH.
” Dari informasi pengembangan tersebut personil bergerak cepat menuju kota Medan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Anggrah Sanjaya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 23.30 wib di Jln. Teratai Gg. Harapan Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya dirumah tempat tinggal Anggarah Sanjaya , saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro warna putih, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 200.000,- dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna hitam.” Jelas Rasmaju.
Usai mengamankan barang bukti tersebut , Kemudian kembali dilanjutkan pengembangan terhadap kedua tersangka namun keduanya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga oleh Petugas melakukan tindakan tegas terukur , usai mendapat perawatan medis barang bukti dan kedua tersangka diboyong ke Mapolres Karo guna penyelidikan lebih lanjut , tutup AKP Rasmaju Tarigan SH.(Sumaterapost ).
Discussion about this post